Kultrim: Ketentuan Penerima Zakat Fitrah
Ada 8 golongan yang wajib menerima zakat fitrah. Mereka adalah fakir, miskin, riqab,gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Orang-orang di luar 8 golongan tersebut tidak wajib dizakati. Kecuali mereka misalnya menjadi fisabilillah atau badan amil zakat.
diperbarui 16 Jul 2015, 04:45 WIBDiterbitkan 16 Jul 2015, 04:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Cek Tahapan Seleksinya
Polisi Identifikasi Penyiram Air Keras Anggotanya di Tangsel
Iman Muslim Zaman Now Lebih Hebat dari Umat Terdahulu di Zaman Nabi, Bagaimana Bisa Gus?
NMAA Great of Indonesia Bakal Ramaikan Osaka Auto Messe 2025
Kenangan 19 Tahun Lalu, Konser Super Diva Perkenalkan Memori Tak Terlupakan Krisdayanti, Titi DJ, dan Ruth Sahanaya
Ciri Leukemia: Gejala, Penyebab, dan Penanganan Kanker Darah
Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Mengukir Prestasi dan Karakter Melalui Pekan Olahraga PENABUR 2025
Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Kembali Dievakuasi, Total Jadi 8
Bunga Zainal Tunjukkan Dukungan Penuh pada Anaknya Sebelum Kompetisi Asian World MUN dengan Pakaikan Dasi
SpaceX Milik Elon Musk Simpan 8.285 Bitcoin, Segini Nilainya
Survei Safer Internet Lab Ungkap AI Generatif Memicu Penyebaran Hoaks Saat Pemilu 2024