Kadishub Mengaku Tidak Bisa Tindak Uber Motor
Belum selesai kontroversi angkutan umum mobil berbasis aplikasi, Uber meluncurkan angkutan baruUber Motor. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku tidak bisa menindak angkutan umum roda dua berbasis aplikasi.
diperbarui 15 Apr 2016, 15:16 WIBDiterbitkan 15 Apr 2016, 15:16 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Imam-Ririn Klaim Kemenangan 51,5 Persen Versi Data PKS pada Pilkada Depok 2024
Pengumuman Pemenang Pilkada 2024 Kapan? Cek Jadwal dan Tahapannya
Culas Itu Apa: Memahami Makna dan Dampak Perilaku Curang dalam Kehidupan Sehari-hari
350 Motivation Quote Hari Jumat untuk Menyemangati Diri
Apa Syaratnya Jika Pilkada Jakarta 2024 Ingin Dua Putaran? Begini Penjelasannya
AS Serang Fasilitas Penyimpanan Senjata di Suriah, Ada Apa?
Apa yang Dimaksud Senyawa: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Beli 1,41 Juta Saham AMMN, Bos Amman Mineral Internasional Rogoh Kocek Segini
350 Inspiring Leadership Quotes to Motivate and Empower
Cuci Apel dengan Soda Kue, Cara Ampuh Hilangkan Pestisida yang Menempel
Vietjet Promosikan Penerbangan Ramah Lingkungan, Sebar Tiket Pesawat Mulai Rp0 Belum Termasuk Pajak
Roti Tenong, Camilan Khas Padang Panjang yang Menggoda Lidah