Kadishub Mengaku Tidak Bisa Tindak Uber Motor
Belum selesai kontroversi angkutan umum mobil berbasis aplikasi, Uber meluncurkan angkutan baruUber Motor. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku tidak bisa menindak angkutan umum roda dua berbasis aplikasi.
Diperbarui 15 Apr 2016, 15:16 WIBDiterbitkan 15 Apr 2016, 15:16 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Cara Menurunkan Berat Badan Saat Puasa Ramadan Menurut Ahli Gizi
BMKG Konfirmasi Gerhana Bulan Total Bisa Dilihat di Indonesia pada Jumat 14 Desember 2025
20 Kata Sifat dalam Bahasa Inggris yang Sering Digunakan Sehari-hari
Kata Pengantar dalam Makalah, Ini Panduan Lengkap dan Contohnya
Rotasi 1.255 Personel Polri, Kapolri Ganti 10 Pejabat Kapolda
Kenapa BB Naik Saat Puasa? Begini Kata Ahli
Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina Hari Ini
Harga Minyak Naik Tipis, Didukung Dolar Melemah
350 Lawan Kata Sekuler dan Antonim Lainnya dalam Bahasa Indonesia
350 Ucapan Selamat Puasa untuk Pacar yang Romantis dan Menyentuh
Cara Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing dan Manual
Top 3 News: Gerhana Bulan Total pada 13-14 Maret 2025, Fenomena Alam Menakjubkan di Bulan Ramadan