Kadishub Mengaku Tidak Bisa Tindak Uber Motor

Belum selesai kontroversi angkutan umum mobil berbasis aplikasi, Uber meluncurkan angkutan baruUber Motor. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku tidak bisa menindak angkutan umum roda dua berbasis aplikasi.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 15 Apr 2016, 15:16 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 15:16 WIB

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya