NEWS FLASH: Siap-siap Tunggak PBB Kena Sanksi 2% Per Bulan
Pemerintah memberikan sanksi bagi masyarakat yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berupa sanksi denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.
diperbarui 19 Mei 2016, 12:13 WIBDiterbitkan 19 Mei 2016, 12:13 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Tang Kombinasi: Alat Serbaguna untuk Berbagai Keperluan
Fungsi Otak Depan: Mengenal Peran Vital Bagian Otak Ini
Fungsi Organ Reproduksi Manusia: Sistem Kompleks untuk Kelangsungan Hidup
Fungsi Sutra: Manfaat dan Kegunaannya yang Menarik
Augusto Fernandez Resmi Jadi Test Rider Baru untuk Yamaha di MotoGP 2025
Misteri Hilangnya Penumpang KM Barcelona I dalam Perjalanan Jailolo-Manado
Menteri Hukum soal Prabowo Ingin Maafkan Koruptor: Masih Perlu Pertimbangan MA dan DPR
Jika Ditugaskan Pemerintah, Bulog Siap Distribusikan MinyaKita
Peristiwa 23 Desember 2002: Kemenangan Terbesar Timnas Indonesia Sepanjang Sejarah
Marc Marquez Beralih dari Red Bull ke Ducati, Lewis Hamilton Pindah dari Monster ke Ferrari
Prabowo Akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Bebas
7 Momen Emosional Melaney Ricardo di Pemotretan Spesial, Caption Menyentuh Singgung Peran Ibu