NEWS FLASH: Terpidana Korupsi BLBI Bersedia Mencicil Uang Pengganti, Ini Tanggapan Kejagung

Terpidana kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono bersedia membayar uang pengganti atas kasusnya senilai Rp 164 miliar, dengan cara cara mencicil selama 4 tahun.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 19 Mei 2016, 09:06 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2016, 09:06 WIB

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya