Liputan6.com, Jakarta
Keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI menuai pro kontra di tengah masyarakat. Hal ini menyusul statusAhok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Mendagri meminta masyarakat bersabar dalam menyikapi permasalahan tersebut. Karena Pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. Terkait dengan mencuatnya usulan hak angket DPR terhadap Ahok ini, Menteri Tjahjo mengaku tidak ingin menanggapinya.
NEWS FLASH: Mendagri Tjahjo Serahkan Polemik Status Ahok ke MA
Mendagri Tjahjo Kumolo akan menyerahkan Polemik Status Ahok ke MA.
diperbarui 14 Feb 2017, 15:35 WIBDiterbitkan 14 Feb 2017, 15:35 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keuntungan Bitcoin Tesla Sentuh Rp 9,7 Triliun pada Kuartal IV 2024
28 Dokter dan Perawat dari Arab Saudi Siap Bantu Kurangi Antrean Layanan Penyakit Jantung Bawaan di Indonesia
Kronologi Kebakaran 3 Pabrik Tekstil di Bandung, Damkar Sampai Harus Berikan "Kode Merah"
Italia Blokir DeepSeek untuk Melindungi Data Pribadi Pengguna
Bapanas Patok Harga Gabah Rp 6.500, Petani Bisa Untung
FC Twente Melaju ke play-off Liga Europa, Mees Hilgers dan Rekan-rekan Berpotensi Hadapi Dua Tim yang Potensial
Sejarah Lahirnya Nahdlatul Ulama NU: Bermula dari Resolusi Jihad, Menjadi Pilar Moderasi Islam
Arti Allahummaghfirlahu Warhamhu Wa'aafihi Wa'fu'anhu: Doa Pengampunan untuk Jenazah
Menunggu Kontribusi Ole Romeny untuk Timnas Indonesia: Apakah Serangan Depan Akan Semakin Dahsyat?
Muncul Wacana Patwal hanya untuk Presiden serta Wakil Presiden, Ini Aturan Patroli dan Pengawalan Polri
Punya Keturunan dari Kediri dan Lumajang, Calon Kiper Naturalisasi Timnas Indonesia Putri Kunjungi Persebaya Store
IHSG Melambung, Saham BBCA hingga TINS Kompak Menghijau