Liputan6.com, Jakarta
Keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI menuai pro kontra di tengah masyarakat. Hal ini menyusul statusAhok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Mendagri meminta masyarakat bersabar dalam menyikapi permasalahan tersebut. Karena Pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. Terkait dengan mencuatnya usulan hak angket DPR terhadap Ahok ini, Menteri Tjahjo mengaku tidak ingin menanggapinya.
NEWS FLASH: Mendagri Tjahjo Serahkan Polemik Status Ahok ke MA
Mendagri Tjahjo Kumolo akan menyerahkan Polemik Status Ahok ke MA.
diperbarui 14 Feb 2017, 15:35 WIBDiterbitkan 14 Feb 2017, 15:35 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cek Bansos kemensos.go.id, Mudah Dilakukan
KBRI Seoul: Tidak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korea Selatan
Arus Lalu Lintas Tol Menuju Jakarta Meningkat Jelang Tahun Baru 2025
Potret Hari Bebas Kendaraan Bermotor Terakhir di 2024
Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Akan Dikremasi Pada 1 Januari 2025
Profil Samuel Silalahi Striker Asal Norwegia, Siap Diprospek PSSI?
Video Hoaks Sepekan: Risma Menangis Kalah Pilgub Jatim hingga Mobil Hanyut Akibat Banjir di Kabupaten Gowa
Berkreasi dengan Oppo AI Studio, Pengguna HP Oppo Berkesempatan Dapat Hadiah Menarik
Harga Komoditas Pangan Terbaru: Cabai Rawit Merah Turun, Minyak Goreng Stabil
7 Film Indonesia yang Tayang di IFFR 2025 di Belanda
6 Potret Artis Bareng Pacar di Momen Natal 2024, Lyodra – Randy Martin Makin Lengket
Apa Saja Persiapan Unik dan Menarik yang Dapat Dilakukan untuk Menyambut Tahun 2025?