Liputan6.com, Jakarta
Keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI menuai pro kontra di tengah masyarakat. Hal ini menyusul statusAhok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Mendagri meminta masyarakat bersabar dalam menyikapi permasalahan tersebut. Karena Pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. Terkait dengan mencuatnya usulan hak angket DPR terhadap Ahok ini, Menteri Tjahjo mengaku tidak ingin menanggapinya.
NEWS FLASH: Mendagri Tjahjo Serahkan Polemik Status Ahok ke MA
Mendagri Tjahjo Kumolo akan menyerahkan Polemik Status Ahok ke MA.
diperbarui 14 Feb 2017, 15:35 WIBDiterbitkan 14 Feb 2017, 15:35 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pertamina Patra Niaga JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM di Jalan Raya Cakung - Cilincing
Memahami Apa Itu Bagging: Teknik Ensemble Learning dalam Machine Learning
VIDEO: Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia, Diduga Terkena Serangan Jantung
Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo
6 Prewedding Rio Haryanto dan Athina Papadimitriou, Bridal Shower Juga Sudah Digelar
Kisah Preman Tobat setelah Mimpi Kiamat usai Mabuk Seharian, Akhirnya Menjadi Wali
Diskominfo Kalsel Gelar Pelatihan Secure Computer User Guna Minimalisir Kebocoran Informasi
Umi Pipik Puji Akting Abidzar Al Ghifari, Akui Teringat Almarhum Uje
Model Rambut Wanita sesuai Bentuk Wajah, Bikin Penampilan Makin Cantik dan Menawan
Apa Itu Anekdot: Pengertian, Ciri, Struktur dan Contoh Lengkap
Jaksa Agung Bertemu Menteri Imigrasi, Bahas Negara Lain Minta Pulangkan Tahanan
Cara Memperjelas Foto yang Buram Online: Panduan Lengkap