NEWS FLASH: Ketua MA Tegaskan Masalah Ahok Dapat Diselesaikan di Kemendagri

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali mengatakan, pihaknya sudah menerima surat yang telah diajukan oleh Kemendagri untuk kasus Ahok

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 14 Feb 2017, 18:41 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2017, 18:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali mengatakan, masalah pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sebenarnya bisa diselesaikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meskipun menurut Hatta, pihaknya sudah menerima surat yang telah diajukan oleh Kemendagri untuk meminta pertimbangan MA soal kasus Ahok. Dalam pembuatan fatwa tersebut, dia mengatakan diperlukan sikap kehati-hatian dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatif.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya