Pengadilan Negeri Depok akhirnya melaksanakan eksekusi lahan seluas 33 hektar di kawasan Parung Serab, Sukmajaya, Depok.
Gedung Dirusak Ormas, PN Depok Akhirnya Eksekusi Lahan Sengketa
Pengadilan Negeri Depok akhirnya melaksanakan eksekusi lahan seluas 33 hektar di kawasan Parung Serab, Sukmajaya, Depok.
diperbarui 17 Sep 2013, 18:08 WIBDiterbitkan 17 Sep 2013, 18:08 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Okupansi Hotel di Kabupaten Bogor Anjlok Saat Libur Nataru Meski Kawasan Puncak Padat, Ini Sebabnya
Mengenal Haji Isam, Pengusaha yang Ditunjuk Prabowo Tangani Proyek Prestisus di Merauke
8 Potret Kembang Api Terindah Tahun Baru 2025 di Berbagai Negara, Langit Jakarta Dihias Drone
Anak Perusahaan United Tractors Dapat Fasilitas Kredit Rp 25 Miliar dari Bank Jasa Jakarta
Ciri-Ciri Anak Terkena Diabetes yang Jarang Disadari, Segera Deteksi Dini
Konsumsi Cokelat Hitam Dapat Turunkan Risiko Diabetes Tipe 2, Bagaimana dengan Cokelat Susu?
Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya untuk Barang-Jasa Mewah, PAN: Jauh dari Politik Pencitraan
Kisah Pilu Bintang China Zhao Lusi, Mengaku Dipukuli dan Dilecehkan Bos hingga Kerap Mimpi Buruk
Cara Beli Token Listrik dengan Diskon 50 Persen
Meski Digantung Klub, Bintang Barcelona Tegaskan Ogah Gabung Manchester United
VIDEO: Bingung Atur Waktu Saat Liburan? Simak 5 Tips Manajemen Waktu Ini!
8 Langkah Sederhana Membuat Resolusi Tahun Baru 2025