Made Rahma Marasabessy, pengacara Eyang Subur mengelak segala peryataaan yang diucapkan oleh Ade terkait laporannya menuduh Eyang Subur melarikan anak gadisnya yang menikah di bawah umur sekaligus penggelapan atas asal usul pernikahan karena tidak memiliki bukti dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Oleh karena itu Made mengatakan jika kasusnya ini akan dihentikan.
Pengacara Yakin Kasus Eyang Subur Vs Mantan Mertua akan SP3
Made Rahma Marasabessy, pengacara Eyang Subur mengelak segala peryataaan yang diucapkan oleh Ade terkait laporannya menuduh Eyang Subur melarikan anak gadisnya yang menikah di bawah umur sekaligus penggelapan atas asal usul pernikahan karena tidak memiliki bukti dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Oleh karena itu Made mengatakan jika kasusnya ini akan dihentikan.
diperbarui 08 Sep 2013, 10:38 WIBDiterbitkan 08 Sep 2013, 10:38 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Waspada, Jakarta Masih Rawan Kebakaran
Donald Trump Putuskan AS Keluar dari WHO, Apa Dampaknya pada Kesehatan Global?
Vihara Sukjai Sailendra di Medan, Tempat Ibadah Berarsitektur Khas Zaman Sriwijaya dan Majapahit
Hitungan Kemenperin, Investasi Pabrik AirTag Apple Tak Capai USD 1 Miliar tapi Hanya Segini
KNTI: Pagar Laut Tangerang Jadi Momentum Pemerintah Periksa Kasus Serupa di Seluruh Indonesia
Geely EX5 Akhirnya Dirilis di Indonesia, Pre-Booking Cuma Ceban
KPK Jelaskan Maksud Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Komitmen PHI Bangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Menko Pratikno Soal Konflik Mendikti Saintek dengan Pegawai: Sudah Aman, Tidak Ada Masalah
Apa Arti GWS? Singkatan Hits yang Sering Muncul di Media Sosial
KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Handphone Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dengan Cara yang Tak Terduga