AMN, siswa kelas enam SDN I Cinere, divonis hukuman tiga tahun penjara oleh PN Depok, Jabar, karena terbukti menusuk teman sekelasnya. Namun, karena masih di bawah umur, pelaku diserahkan kepada negara untuk diberi pembinaan.
Bocah Penusuk Teman Sekelas Divonis Tiga Tahun
AMN, siswa kelas enam SDN I Cinere, divonis hukuman tiga tahun penjara oleh PN Depok, Jabar, karena terbukti menusuk teman sekelasnya. Namun, karena masih di bawah umur, pelaku diserahkan kepada negara untuk diberi pembinaan.
diperbarui 01 Mei 2012, 16:15 WIBDiterbitkan 01 Mei 2012, 16:15 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Tongseng Ayam: Hidangan Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Hyundai Ioniq 9 Bakal Diproduksi Lokal Mulai Tahun Depan
Kotak Hitam Pesawat Latih yang Jatuh di Perairan Muncar Banyuwangi Dikirim ke KNKT
3 Resep Tempe Goreng Terasi untuk Jadi Alternatif Daging Ayam
Mau Kariermu Sukses di 2025? Coba 3 Tips Ini
Standard Chartered Ramal Donald Trump Bakal Bawa Bitcoin Tembus Rp 8,1 Miliar
Amalan Sunnah di Malam Nisfu Syaban 2025 Selain Puasa: Pahami Keutamaannya
Munas Alim Ulama NU 2025 Putuskan Hukum Kepemilikan Laut Haram
Daya Tarik Enchanting Valley, Wisata Keluarga Baru di Puncak
Komitmen Tekan Emisi, Pembiayaan Hijau BSI Capai Rp 66,5 Triliun pada 2024
7 Februari 1987: Kematian Mahasiswa Park Chong-choi Picu Demo Besar dalam Sejarah Korea Selatan
Pistolnya Dirampas, Personel Polresta Deli Serdang Kena Tembak saat Tangkap Bandar Narkoba