Gubernur Nonaktif Bengkulu Mengajukan PK

Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamuddin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri sidang peninjauan kembali atas kasusnya. MA sudah menghukum Agusrin empat tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 20 m.

oleh Ari Wicaksono Diperbarui 10 Apr 2012, 20:05 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2012, 20:05 WIB
Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamuddin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri sidang peninjauan kembali atas kasusnya. MA sudah menghukum Agusrin empat tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 20 m.

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya