KPK Tetap Akan Panggil Paksa Nazaruddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Nazaruddin, ikhwal penunjukan OC Kaligis sebagai tim kuasa hukum yang akan mendapinginya dalam kasus dugaan suap.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 18 Jun 2011, 07:38 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2011, 07:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Nazaruddin, ikhwal penunjukan OC Kaligis sebagai tim kuasa hukum yang akan mendapinginya dalam kasus dugaan suap.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya