Paskah Suzetta dan empat terdakwa lain yang juga mantan anggota DPR divonis atas kasus suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Paskah Suzetta Cs Divonis 16 Bulan Penjara
Paskah Suzetta dan empat terdakwa lain yang juga mantan anggota DPR divonis atas kasus suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
diperbarui 18 Jun 2011, 00:58 WIBDiterbitkan 18 Jun 2011, 00:58 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Reduce Adalah: Memahami Konsep Pengurangan Sampah untuk Lingkungan Lebih Baik
Proposal Adalah: Pengertian, Jenis, Struktur, dan Cara Membuatnya
Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Warga Diimbau Gunakan Loket Resmi
Google Gemini Bisa Apa Saja? Begini Cara Kerjanya
3 Penyakit yang Bisa Diatasi dengan Daun Salam, Apa Saja?
202 CEO Global Mengundurkan Diri di 2024, Ada Apa?
Manchester United Bakal Sikut Tottenham demi Rekrut Pemain Murah Berkualitas di Musim Panas 2025
Menguliti Bahasa Tubuh Benjamin Netanyahu dan Donald Trump Saat Berencana Merelokasi Warga Palestina dari Gaza
6 Potret Beda Penampilan Lesti Kejora di Akikah Anak Pertama dan Kedua, Memesona
Pihak Ari Bias Tanggapi Kontroversi Putusan Gugatan Terhadap Agnez Mo Terkait Lagu Bilang Saja
PBVSI: Induk Organisasi Bola Voli di Indonesia yang Mengembangkan Prestasi Olahraga Nasional
Produktif adalah: Kunci Sukses dalam Kehidupan dan Karier