Liputan6.com, Jakarta - Lima bulan lagi pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono akan berakhir. Apa saja yang didapat oleh pasangan tersebut setelah mengakhiri jabatannya?
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha memastikan bahwa mantan Presiden dan wakil presiden akan menerima hak pensiun setiap bulan.
"Dan seharusnya mantan menteri pun begitu," ungkap dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Untuk besarannya, kata Kunta, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil PResiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini sehingga menjadi tolak ukur guna menentukan hak pensiun eks Presiden dan Wapres.
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
"UU ini masih berlaku dan besarannya 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Tapi untuk jumlahnya saya belum bisa pastikan karena harus koordinasi dengan Taspen," terang Kunta.
Masih dari UU Nomor 7 Tahun 1978, tambah dia, di pasal 2 dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Mengacu data, gaji pokok Presiden sebesar Rp 30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp 32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp 62,74 juta.
Sedangkan untuk Wakil Presiden mengantongi gaji pokok Rp 20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta. Total gaji yang diperoleh wakil presiden senilai Rp 42,16 juta per bulan.
Selain pensiun pokok, mantan Presiden dan Wapres juga akan mendapat hak lain. Hak-hak ini diatur dalam pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978. Antara lain :
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya.
Dalam pasal 8 pun tertera kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing :
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
- Disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya. (Fik/Gdn)