Liputan6.com, Jakarta - Menjadi orang kaya adalah impian semua orang. Demi mencapai kemerdekaan finansial, banyak orang rela memeras tenaga dan pikirannya setiap sehari.Tapi tahukah Anda, terdapat sejumlah tanda yang menunjukkan Anda bisa jadi orang kaya? Apa sajakah?. Ada lima tanda yang menunjukkan Anda dapat menjadi orang kaya.
Artikel 5 Tanda Anda Bisa Jadi Orang Kaya menjadi artikel terpopuler yang menyita perhatian pembaca pada edisi Minggu 1 November 2015. Ingin tahu artikel mana saja yang menyedot perhatian pembaca? Berikut lima artikel pilihannya:
1. 5 Tanda Anda Bisa Jadi Orang Kaya
Advertisement
Menjadi orang kaya adalah impian semua orang. Demi mencapai kemerdekaan finansial, banyak orang rela memeras tenaga dan pikirannya setiap sehari. Tapi tahukah Anda, terdapat sejumlah tanda yang menunjukkan Anda bisa jadi orang kaya?.
2. Jadi Komut Angkasa Pura I, Berapa Gaji Andrinof Chaniago?
Selepas masuk dalam reshuffle dan lengser dari jabatannya sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago kini didapuk menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Angkasa Pura I (Persero).
Berapa gaji seorang Komut di perusahaan operator kebandaraan milik negara ini?Mantan Direktur Utama (Dirut) Angkasa Pura I, Tommy Soetomo mengungkapkan, gaji atau pendapatan seorang Komut di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mencapai lebih dari Rp 50 juta setiap bulan.
3. Cek Harga BBM Pertamina, Shell dan Total di Awal November
Harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di tiga operator tidak mengalami perubahan atau stagnan pada 1 November 2015. Terpantau harga Pertamina Dex yang hanya mengalami penurunan harga sebesar Rp 200 per liter mulai pukul 00.00 WIB tadi.
Dari pengamatan Liputan6.com di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jakarta, Minggu 1 November 2015, Pertamina masih menjual BBM non subsidi dengan harga sama.
4. Tarif 15 Ruas Tol Resmi Naik Mulai Hari Ini
Pemerintah telah merestui kenaikan tarif 15 ruas tol mulai 1 November 2015. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507 /KPTS/M/2015.Kenaikan tarif tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 3 ‎tentang jalan dan Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang menyatakan evaluasi dan penyesuain tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BadanPengawas Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
5. PMN PLN Rp 10 Triliun Disandera DPR, RI Bakal Gelap Gulita?
Alokasi dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 40,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 kepada sejumlah Badan Usaha Milik‎ (BUMN) dibekukan DPR RI. Salah satu yang kena getahnya adalah PT PLN (Persero) dengan nilai suntikan modal paling besar Rp 10 triliun. (Ahm/Igw)