Menpan RB: Satgas Jual Beli Jabatan PNS Belum Perlu Dibentuk

Praktik jual beli jabatan PNS sudah lama terjadi.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 18 Jan 2017, 17:10 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 17:10 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk tangani praktik jual beli jabatan di instansi pemerintah pusat maupun daerah belum diperlukan. Menurutnya, yang diperlukan saat ini ialah penguatan pengawasan, baik yang dilakukan Kementerian PANRB maupun oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ia menilai sistem untuk perekrutan jabatan pimpinan tinggi (JPT) baik untuk instansi pusat maupun daerah sudah sangat baik, yakni melalui penilaian terbuka. Bahkan untuk JPT Madya dan JPT Utama (eselon I) ditetapkan oleh Presiden setelah melalui seleksi terbuka yang menghasilkan tiga nama.

"Sistem rekrutmen JPT di pusat sudah sangat baik dengan open bidding. Nah yang bermasalah ada di tingkat daerah, jadi pembenahan perlu dilakukan di daerah. Untuk saat ini satgas belum diperlukan, hanya saja pengawasannya harus lebih diperketat baik oleh Kementerian PANRB maupun KASN," ujarnya, Rabu (18/1/2017).

Lebih lanjut ia menambahkan, jika yang diperlukan guna menciptakan sumber daya manusia yang berkompeten adalah kesadaran dari para kepala daerah dalam menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Selain itu Menteri mengimbau kepada masyarakat serta pemangku jabatan khususnya yang berada di daerah untuk melakukan pengawasan bersama, jangan hanya mengandalkan pemerintah pusat.

Dengan demikian praktik jual beli jabatan yang saat ini marak dapat dihilangkan sehingga pejabat yang dihasilkan dari assesment terbuka memiliki kompetensi yang berujung pada perubahan ke arah yang lebih baik

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya