Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Putri Nia Daniaty, yakni Olivia Nathania, dinyatakan bersalah atas kasus penipuan terkait penerimaan CPNS, Senin (28/3/2022).
Dia pun divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (29/3/2022).
Advertisement
Berikut adalah sederet fakta Olivia Nathania yang divonis hukuman penjara Terkait kasus penipuan penerimaan CPNS bodong :
Korban penipuan capai ratusan orang
Dalam sidang sebelumnya, Olivia Nathania didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ketika dilaporkan, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Telah menjadi tersangka sejak November 2021
Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan penerimaan CPNS ejak 11 November 2021. Sedangkan suaminya, yakni Rafly Novianto Tilaar, bebas dari jerat hukum.
Divonis hukuman 3 tahun penjara
Usai dinyatakan bersalah, Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Olivia lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 3,5 tahun penjara.
Peringanan itu diberikan salah satunya karena Olivia mengakui kesalahannya telah melakukan penipuan.
"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," terang Abu Hanafiah lagi.
Olivia Nathania mengajukan banding
Setelah menghadapi vonis hukuman 3 tahun penjara, Olivia Nathania melalui pengacaranya Andy Maulia Siregar akan mengajukan banding.
"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan pengadilan karena itu merupakan putusan, kita harus hargai. Tapi kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kita ajukan upaya hukum banding," terang Andy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Advertisement