RFID Lambat, Beli BBM Pakai Kartu Dipacu Tahun ini

Pemerintah tetap menilai pembatasan BBM akan lebih efektif menggunakan RFDI. Namun pemasangan alat ini dianggap tak bisa cepat terealisasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Sep 2013, 14:50 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2013, 14:50 WIB
pelayanan-spbu130728d.jpg
Rencana pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan kartu terus bergulir. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan rencana tersebut bisa direalisasikan pada tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKF, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendiskusikan rencana tersebut dengan Kementerian Keuangan terkait pemasangan alat pendeteksi konsumsi BBM (RFID) yang masih mandek.

"RFID mungkin jalan tapi tidak bisa cepat, jadi lebih ke cashless transaction. Kalau mau beli bensin, tidak pakai tunai lagi. Pakai kartu sehingga ada data yang bisa diidentifikasi siapa yang membeli bensin di luar kewajaran," jelas dia saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Bambang menilai, langkah pembelian BBM menggunakan kartu elektronik sangat mudah direalisasikan mengingat lebih murah dan tidak membutuhkan banyak teknologi. Selain itu, infrastruktur telah dipersiapkan oleh pihak perbankan.

"Jadi pakai saja kartu debit karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah ada (peralatannya) sehingga transaksi ke perbankan akan jauh lebih mudah. Hanya menambah keperluan untuk pembeli saja," ujarnya.

Bambang menambahkan, mekanisme informasi terkait konsumsi BBM bersubsidi dapat diperoleh dari SPBU setempat, seperti identitas pembeli dan jumlah transaksinya. Informasi tersebut menjadi berguna jika pemerintah nantinya merealisasikan kebijakan pembatasan konsumsi BBM.

Dia memastikan, pembelian BBM menggunakan kartu sudah dapat dijalankan pada tahun ini. "Sudah mulai, tahun ini bisa jalan dan tahun depan harusnya sudah mencakup seluruh Indonesia. Tapi pembatasan subsidi BBM paling efektif tetap memakai RFID," pungkas Bambang. (Fik/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya