Mulai Desember, Beli Barang Mewah Bakal Kena Pajak Tinggi

Menperin MS Hidayat memastikan kenaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menjadi 125% berlaku pada Desember ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Nov 2013, 17:57 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2013, 17:57 WIB
4000-perusahaan-mangkir-bayar-pajak-1304
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat memastikan kenaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menjadi 125% berlaku pada Desember ini.

"Nanti Desember (berlaku) PPnBM dinaikkan menjadi 125%," ujar dia di Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Rencana tersebut sebetulnya molor dari jadwal semula yang ditargetkan berlaku mulai 1 November 2013. Kelambatan ini berasal dari Kementerian Keuangan dan merupakan kebijakan Presiden.

Hidayat mengatakan, pengenaan pajak tersebut berlaku bagi seluruh barang mewah, antara lain seperti mobil super mahal Lamborghini, Ferrari, jam tangan dan tas mewah serta lainnya.

Sebelumnya, Menkeu Chatib Basri mengaku telah mengirim draft Peraturan Pemerintah (PP) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang rencananya naik dari 75% menjadi 125% sampai 150%.

"Sudah dikirim ke Presiden (draft Perpres). Tapi kan dari saya tidak berlaku, karena PP yang memutuskan bukan saya," ujar dia.

Chatib mengatakan, prosedur pembahasan PP bukan saja oleh Menteri Keuangan, tapi juga telah didiskusikan antara Kementerian/Lembaga (K/L). "Sudah diharmonisasikan dengan K/L supaya nanti bisa dijadikan peraturan. Nanti perlu proses lagi," papar dia. (Fik/Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya