Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) mengharapkan agar iuran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri keuangan haruslah dipertanggung jawabkan sebaik mungkin. Hal itu dilakukan agar terjadi keterbukaan (transparansi) antara OJK dan lembaga keuangan.
Ketua Perbanas, Sigit Pramono mengatakan, pengenaan iuran kepada industri keuangan harus dilakukan secara terbuka, agar pelaku industri keuangan merasakan sikap yang positif dari pihak OJK.
"Harus ada sikap keterbukaan dalam pengelolaan uang iuran yang dikenakan kepada industri keuangan, tidak hanya sekedar pengelolaan bertanggung jawab pada APBN. Kalau memang iuran yang didapatkan dari industri keuangan, seharusnya bisa dipertanggung jawabkan dengan baik," ujar Sigit ketika ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Sigit menjelaskan, apalagi pengawasan perbankan sudah tidak diambil alih lagi oleh Bank Indonesia (BI), melainkan pengawasannya beralih kepada OJK. Jadi, hal itu menambah beban yang tinggi kepada OJK untuk mengawasi perbankan, khususnya mengenai pembayaran iuran tersebut.
Ia berharap, pengawasan yang dilakukan OJK kepada perbankan diharapkan bisa berjalan baik jika dibandingkan sebelumnya apalagi adanya pembayaran iuran.
"Ada iuran harus pengawasan lebih baik lagi, sekarang kan perbankan sudah diwajibkan membayar, tentunya harus baik," tegasnya.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menarik iuran untuk sektor perbankan sebesar 0,03% di tahun 2014 mendatang, setelah satu tahun kemudian maka iuran itu mengalami kenaikan sebesar 0,045%.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK , Rahmat Waluyanto mengatakan, ketetapan pengenaan iuran sektor perbankan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), tinggal menunggu saja persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau PP itu sudah dibahas bersama dengan Kementerian Lembaga (K/L) yang terkait. Kita juga sudah rapat dengan sekertariat negara dalam membahas pemasalahan iuran ini, namun kita tunggu saja persetujuan ini dari pak Presiden SBY," ujar Rahmat. (Dis/Ahm)
Advertisement