Liputan6.com, Jakarta Pengertian Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Semua hukum yang berlaku di Indonesia, bersumber dari Pancasila. Inilah sebabnya pengertian Pancasila kerap disebut sebagai sumber dari segala segala hukum.
Pengertian Pancasila menjadi landasan hukum nasional. Setiap warga negara Indonesia wajib memahami pengertian dari Pancasila. Eksistensi Pancasila merupakan bagian penting bagi bangsa Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Pengertian Pancasila bisa dipahami secara etimologi, terminologi, dan historis. Secara historis, pengertian Pancasila bahkan sudah ada sejak zaman kerajaan Majapahit. Berikut pengertian Pancasila, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(26/05/2021).
Pengertian Pancasila secara etimologi
Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, Panca dan Sila. Panca berarti lima dan Sila berarti dasar. Sila juga diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); akhlak dan moral.
Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, SH (dalam Kaderi), Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit pada abad XIV. Istilah Pancasila terdapat pada buku Negarakertagama Karangan Empu Prapanca, dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular.
Dalam buku Sutasoma ini istilah Pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dari bahsa Sansekerta) dia juga mempunyai arti pelaksanaan Kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila kemudian diangkat lagi oleh Soekarno saat merumuskan dasar negara Indonesia pasca kemerdekaan.
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta perkataan Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu : “ panca” yang artinya “lima “ dan “syila” dengan vokal (i) pendek yang artinya “batu sendi”, atau “alas”, atau “dasar, dan “syiila” dengan vokal (i) panjang, yang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Advertisement
Pengertian Pancasila secara terminologi
Secara terminologi Pancasila dapat diartikan sebagai lima prinsip dasar negara. Pasca kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, keesokan harinya PPKI mengadakan sidang sebagai sarana untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara yang telah merdeka. Dalam sidang tersebut telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945.
Pada saat sidang pengesahan UUD 1945 beserta Pembukaannya oleh PPKI, naskah Pancasila yang terdapat dalam bagian Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Pesatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tecantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI.
Pengertian Pancasila secara historis
Pengertian Pancasila secara historis berarti perumusan Pancasila sebagai dasar negara tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidan BPUPKI pertama dr.Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut.
Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir.Soerkarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar negara tersebut Soekarno memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 dimana di dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum.
Advertisement
Fungsi dan kedudukan Pancasila
Berikut merupakan fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara:
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.
Fungsi dan kedudukan Pancasila
Berikut merupakan fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara:
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.
Advertisement
Fungsi dan kedudukan Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
Untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
Fungsi dan kedudukan Pancasila
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia
Sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan pancasila, juga harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara
Karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia
Dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.
Advertisement