Musyakarah adalah Diskusi, Pahami Dasar Hukumnya dalam Islam

Musyakarah adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Arab yang berarti berunding, musyawarah, atau diskusi.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 07 Agu 2023, 15:05 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi debat, diskusi
Ilustrasi debat, diskusi. (Photo created by pressfoto on www.freepik.com)

Liputan6.com, Jakarta Musyakarah adalah sebuah istilah yang berasal dari bahasa Arab yang berarti berunding, musyawarah, atau diskusi. Secara umum, musyakarah mengacu pada proses mencari kesepahaman atau kesepakatan bersama dalam menghadapi perbedaan pendapat atau konflik. 

Musyakarah adalah bentuk komunikasi yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam lingkungan keluarga, masyarakat, organisasi, politik, dan agama. Dalam praktiknya, musyakarah berusaha untuk mencapai konsensus atau keputusan bersama, yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. 

Dalam agama Islam, musyakarah adalah nilai penting yang diajarkan dan dianjurkan. Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan bagaimana beliau berunding, dan musyawarah dengan para sahabatnya dalam mengambil keputusan, yang berdampak pada kebaikan umat.

Dalam Al-Quran juga disebutkan bahwa musyakarah adalah cara yang bijaksana untuk mencapai penyelesaian masalah dan mencari solusi yang paling tepat (QS. Asy-Syura 42:38). Berikut ini penjelasan tentang musyakarah yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (7/8/2023). 

Pengertian Menurut Ahli

Ilustrasi berdiri, meeting, rapat, diskusi
Ilustrasi berdiri, meeting, rapat, diskusi. (Image by pressfoto on Freepik)

Istilah musyarakahberasal dari kata dasar syarikah atau syirkah yang artinya sekutu, perkumpulan, dan perserikatan seperti dijelaskan dalam Munawir (1984: 765). Secara etimologi, musyarakah adalah campuran atau percampuran.

Berikut penjelasan musyarakah adalah menurut para ahli:

1. Ghufron A (2002: 192)

Musyarakah adalah menurut mazhab Maliki suatu izin bertasharruf bagi masing-masing pihak yang bersertifikat. Menurut mazhab Hambali, musyarakah adalah persekutuan dalam hal hak dan tasharruf. Sedangkan menurut Syafi’i, musyarakah adalah berlakunya hak atas sesuatu bagi dua pihak atau lebih dengan tujuan persekutuan.

musyarakah adalah akad kerja sama, antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Musyarakah adalah akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana/modal bekerja sama sebagai mitra usaha, di mana akan membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan. Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen perusahaan, tetapi itu tidak merupakan keharusan.

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana atau mal, dengan kesepakatan bahwa risiko dan keuntungan akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Jenis

Ilustrasi diskusi | Moose Photos dari Pexels
Ilustrasi diskusi | Moose Photos dari Pexels

Syirkah Al-Milk 

Syirkah al-Milk atau Al-Amlak adalah kepemilikan bersama, antara pihak yang berserikat dan keberadaannya muncul pada saat dua orang atau lebih secara kebetulan, dan memperoleh kepemilikan bersama atas sesuatu kekayaan, tanpa adanya perjanjian kemitraan secara resmi. Syirkah al-Milk biasanya berasal dari warisan. Pendapatan atas barang warisan ini akan dibagi hingga porsi hak atas warisan itu sampai dengan barang warisan itu dijual.

Syirkah Al-Milk dibagi menjadi dua bagian yaitu syirkah ikthtiar dan syirkah jabar. Syirkah ikhtiar adalah syirkah yang lahir atas kehendak dua pihak yang bersekutu, contohnya dua orang yang membeli suatu barang. Sedangkan syirkah jabar adalah persekutuan yang terjadi di antara dua orang atau lebih tanpa sekehendak mereka. Seperti dua orang yang mendapatkan sebuah warisan, sehingga barang yang menjadi warisan tersebut menjadi hak milik kedua orang yang bersangkutan.

Syirkah Al-Uqud 

Syirkah Al-Uqud adalah akad kerja sama antar dua orang atau lebih, dalam mengelola harta dan resiko, baik keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama. Syirkah al-Uqud merupakan contractual partnership, yang dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena pada pihak yang bersangkutan secara sukarela yang berkeinginan untuk membuat suatu perjanjian investasi bersama, dan berbagai untung dan risiko.

Syirkah Al-Uqud dibagi menjadi lima jenis, yaitu sebagai berikut: 

  1. Syirkah Mufawwadah adalah kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih.
  2. Syirkah Inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dar keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja.
  3. Syirkah Wujuh adalah kontrak antara dua orang atau lebih, yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis.
  4. Syirkah A’mal adalah adalah kontrak kerja sama dua orang seprofesi, untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.
  5. Syirkah Mudharabah adalah bentuk kerja sama, antara pemilik modal dan seseorang yang punya keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.

 

Dasar Hukum Musyarakah

Ilustrasi moderator, diskusi, seminar
Ilustrasi moderator, diskusi, seminar. (Image by master1305 on Freepik)

Adapun dasar hukum musyarakah dalam Islam, ditemukan dalam beberapa sumber utama yang memberikan legitimasi dan orientasi bagi praktik ini:

Al-Quran

Al-Quran sebagai kitab suci dalam agama Islam, merupakan sumber utama hukum Islam. Dalam Al-Quran, terdapat ayat-ayat yang menunjukkan pentingnya berbisnis dan berinvestasi secara kolektif serta berbagi keuntungan dan risiko. Misalnya, dalam Surah Al-Ma'idah (5:2), Allah SWT menyuruh umat manusia untuk tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, dan melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Ayat ini menegaskan nilai-nilai kerjasama, dan saling membantu dalam konteks kebaikan dan ketakwaan.

Hadis Nabi Muhammad SAW

Hadis atau ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW juga menjadi sumber penting, dalam menetapkan hukum Islam. Nabi Muhammad SAW mencontohkan dan menganjurkan prinsip musyarakah, dalam berbisnis dan berinvestasi. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda, "Dua orang pedagang boleh memutuskan (melakukan) transaksi selagi keduanya belum berpisah (masih berada dalam kondisi musyarakah)." Hadis ini memberikan contoh konkret, tentang praktek musyarakah dalam perdagangan.

Musyarakah  adalah akad yang diperbolehkan berdasarkan Alqur'an, sunnah, dan ijma ulama. Musyarakah dalam Alqur'an disebutkan dalam surat Shaad ayat 24, yang memiliki arti bahwa "Dari sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini" (Q.S Shaad:24).

Musyarakah dalam Al-Hadist seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah yang memiliki arti bahwa "Nabi SAW bersabda, sesungguhnya Allah SWT berfirman, Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temanya, Aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya".

 

Prinsip

Musyarakah adalah bentuk perjanjian kerjasama ekonomi dalam Islam, di mana dua pihak atau lebih berinvestasi atau berbisnis bersama dengan berbagi modal, keuntungan, dan risiko. Prinsip dan nilai dalam musyarakah memegang peranan krusial, dalam memastikan bahwa transaksi ini berjalan dengan adil, beretika, dan menghargai kepentingan semua pihak yang terlibat. Berikut adalah penjelasan mengenai prinsip dan nilai-nilai dalam musyarakah:

Keadilan dan Keseimbangan

Prinsip keadilan menjadi inti dari musyarakah. Setiap pihak yang terlibat harus berkontribusi dengan modal dan usaha yang seimbang, sehingga pembagian keuntungan dan kerugian dilakukan secara proporsional. Ini berarti, setiap pihak memperoleh bagian yang adil sesuai dengan kontribusinya. Keadilan ini menjadi landasan penting untuk menciptakan harmoni dan kepercayaan antara mitra bisnis.

Kerjasama dan Kebersamaan

Musyarakah menanamkan nilai-nilai kerjasama dan kebersamaan dalam bisnis. Setiap pihak diundang untuk saling melengkapi, saling membantu, dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama. Prinsip ini mengajarkan pentingnya menghargai sumbangan setiap anggota tim, dan bekerja bersama untuk mengatasi tantangan.

Berkat dan Barakah

Dalam musyarakah, keberkahan (barakah) dari Allah SWT diharapkan tercurah, atas usaha dan hasil bisnis. Dengan mengikuti prinsip dan nilai-nilai Islam, di antaranya menjaga kejujuran, menjalankan amanah, dan menghormati hak-hak pihak lain, bisnis diharapkan mendapatkan berkat dari Allah SWT.

Ketidakpastian dan Risiko

Musyarakah mengajarkan pentingnya kesiapan menghadapi ketidakpastian, dan risiko dalam bisnis. Setiap pihak diharapkan menghadapi tantangan dengan sabar, ikhlas, dan berpegang teguh pada prinsip bisnis yang etis.

Pertanggungjawaban

Prinsip pertanggungjawaban (accountability) menjadi bagian penting dalam musyarakah. Setiap pihak harus bertanggung jawab, atas tindakan dan keputusan yang diambil dalam bisnis. Transparansi dan integritas dalam mengelola modal dan usaha, menjadi nilai yang ditekankan dalam musyarakah.

Adil dan Beretika

Musyarakah menegaskan pentingnya menjalankan bisnis dengan prinsip-prinsip keadilan dan etika. Semua transaksi harus dilakukan dengan jujur, tanpa penipuan, dan mengikuti aturan-aturan bisnis yang berlaku. Dengan mengikuti prinsip dan nilai-nilai dalam musyarakah, bisnis dan investasi diharapkan dapat berjalan dengan baik, membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat, dan menghadirkan harmoni dalam lingkungan bisnis Islam. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya