Sistem Pemerintahan Presidensial: Asal-Usul, Unsur, Ciri dan Kelebihannya

Pengertian, unsur, ciri, kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan presidensial.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 28 Feb 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2024, 18:00 WIB
Pelantikan anggota DPR
Ilustrasi pelantikan anggota DPR. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintahan sebuah negara menjadi landasan penting dalam menentukan arah dan kualitas kehidupan masyarakatnya. Dalam konteks ini, pemilihan sistem pemerintahan menjadi aspek krusial yang mempengaruhi stabilitas, efektivitas, dan keadilan dalam suatu negara. Salah satu model yang banyak diterapkan di berbagai belahan dunia adalah sistem pemerintahan presidensial. 

Sistem pemerintahan presidensial menonjolkan peran sentral seorang presiden yang menjadi kepala negara dan pemerintahan. Kelebihan utamanya terletak pada stabilitas lembaga eksekutif yang memiliki kemandirian dalam menjalankan kebijakan dan program-program pemerintah. Namun, kekuasaan yang kuat yang dimiliki presiden juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran akan terbentuknya kekuasaan mutlak dan kurangnya akuntabilitas terhadap lembaga legislatif.

Di sisi lain, kekurangan dalam sistem ini mencakup ketidakjelasan dalam pertanggungjawaban pemerintah dan rentannya terhadap pengaruh partai politik. Meskipun presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang luas, proses pengambilan keputusan cenderung tergantung pada tawar-menawar politik antara eksekutif dan legislatif. 

Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang dinamika sistem pemerintahan presidensial menjadi penting untuk mengidentifikasi potensi kelebihan dan kelemahannya dalam konteks implementasi praktis di berbagai negara. Untuk itu, berikut ini telah Liputan6.com rangkum informasi lengkapnya, pada Rabu (28/2).

Apa Itu Sistem Pemerintahan Presidensial?

Ilustrasi Pemilihan Presiden
Ilustrasi Pemilihan Presiden (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sistem pemerintahan presidensial, atau juga dikenal sebagai sistem kongresional atau presidensial, merupakan suatu bentuk sistem pemerintahan di mana kekuasaan utama terletak di tangan seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum atau pemilu. Dalam kerangka ini, presiden memegang peran ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, menjadikannya sosok sentral dalam pelaksanaan kebijakan dan pengambilan keputusan di negara tersebut.

Presiden, sebagai pemimpin tertinggi, memiliki hak istimewa yang beragam, yang mencakup kendali atas lembaga eksekutif dan sejumlah wewenang tertentu. Posisi tinggi ini memberikan kekuatan yang kuat, sulit untuk digoyahkan atau dijatuhkan. Namun, hal ini dapat berubah jika presiden terlibat dalam pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, atau terlibat dalam kegiatan kriminal. Dalam konteks ini, mekanisme impeachment atau penggulingan presiden dapat diaktifkan, yang mengakibatkan penggantian oleh wakil presiden.

Sistem pemerintahan presidensial mengandalkan pembagian kekuasaan antara tiga lembaga utama:

  1. Lembaga Legislatif: Terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang, mengawasi pemerintah, dan mewakili kepentingan rakyat.
  2. Lembaga Eksekutif: Melibatkan presiden, wakil presiden, dan para menteri yang bertanggung jawab menjalankan pemerintahan, mengimplementasikan undang-undang, serta mengelola kebijakan dan program-program pemerintah.
  3. Lembaga Yudikatif: Terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Lembaga ini memiliki peran dalam menegakkan hukum, mengadili pelanggaran undang-undang, dan menjaga independensi kekuasaan yudikatif.

Dengan adanya pembagian kekuasaan ini, diharapkan tercipta suatu sistem pemerintahan yang seimbang dan mencegah akumulasi kekuasaan yang berlebihan di satu tangan. Sistem pemerintahan presidensial cenderung memberikan stabilitas politik, efisiensi dalam pengambilan keputusan, namun juga memerlukan kerjasama antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai tujuan yang efektif.

Asal Usul Konsep Sistem Pemerintahan Presidensial

Konsep sistem pemerintahan presidensial memiliki akar sejarah yang erat kaitannya dengan pemikiran-pemikiran tokoh filsafat politik seperti John Locke dan Montesquieu. John Locke, melalui karyanya "Two Treatise on Civil Government" pada abad ke-17, dan Montesquieu, melalui "Esprit des Lois" pada abad ke-18, memberikan dasar bagi konsep ini. Locke mengenalkan prinsip trias politica yang menyatakan pembagian kekuasaan menjadi tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Montesquieu kemudian menyempurnakan konsep ini dengan menegaskan bahwa setiap cabang tersebut harus terpisah dan saling mengawasi.

Pengaruh pemikiran ini tampak dalam karya Rusadi Kantaprawira, yang membahas trias politica dalam konteks sistem politik Indonesia. Kantaprawira menjelaskan bahwa lembaga legislatif bertugas membuat undang-undang, lembaga eksekutif menjadi pelaksana undang-undang, dan lembaga yudikatif memiliki peran dalam menguji atau mengadili pelanggaran selama pelaksanaan undang-undang.

Perkembangan konsep sistem pemerintahan presidensial tidak hanya terjadi di tingkat filsafat politik, tetapi juga dalam implementasinya di berbagai negara. Saat ini, terdapat variasi pelaksanaan sistem presidensial di berbagai negara, yang masing-masing menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik negara tersebut. Negara-negara yang mengadopsi sistem ini melakukan amandemen dan modifikasi sesuai dengan dinamika dan tuntutan masyarakat mereka.

Indonesia, sebagai contoh, juga telah mengalami perubahan dalam implementasi sistem pemerintahan presidensial. Melalui amandemen konstitusi, negara ini telah melakukan penyesuaian terhadap berbagai aspek dalam sistem pemerintahannya. Modifikasi ini mungkin melibatkan peningkatan kewenangan lembaga-lembaga tertentu, pembatasan atau perluasan kekuasaan presiden, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses politik.

Dengan demikian, sejarah lahirnya konsep sistem pemerintahan presidensial mencerminkan evolusi pemikiran politik dari tokoh-tokoh klasik hingga implementasinya dalam berbagai konteks negara modern. Perubahan dan penyesuaian yang terjadi menunjukkan adaptabilitas sistem ini terhadap dinamika politik dan kebutuhan masyarakat di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.

 

Unsur Pembentuk Sistem Pemerintahan Presidensial

Rapat Paripurna
Dasco mengatakan, Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 237 orang anggota DPR. Artinya, jumlah anggota DPR yang hadir tidak sampai setengahnya dari jumlah total 575 anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sistem pemerintahan presidensial, menurut Rod Hague, memiliki beberapa unsur yang menjadi ciri khasnya. Dalam konteks ini, unsur-unsur tersebut mencerminkan karakteristik esensial yang membentuk dinamika dan struktur pemerintahan dalam suatu negara. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai unsur-unsur pembentuk sistem pemerintahan presidensial:

1. Pemilihan Presiden Melalui Pemilihan Umum:

Rakyat memiliki peran krusial dalam menentukan kepemimpinan negara melalui pemilihan umum. Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Proses ini menekankan asas demokrasi, di mana warga negara secara aktif berpartisipasi dalam menentukan pemimpin tertinggi negara. Presiden yang terpilih mendapatkan legitimasi langsung dari suara rakyat, memperkuat dasar otoritasnya.

2. Kewenangan Presiden dalam Pengangkatan Pejabat:

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat pejabat lain dalam pemerintahan. Ini mencakup penunjukan para menteri, kepala lembaga-lembaga pemerintahan, dan pejabat tinggi lainnya. Kemampuan presiden untuk membentuk kabinet dan struktur pemerintahan lainnya mencerminkan kontrol eksekutif yang kuat, memungkinkan presiden untuk membentuk tim kerja yang sejalan dengan visi dan agenda pemerintahannya.

3. Peran Ganda sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan:

Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial tidak hanya bertindak sebagai kepala negara tetapi juga sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, presiden menjadi simbol unity dan representasi nasional. Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, presiden bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan urusan pemerintahan sehari-hari.

4. Wewenang Presiden yang Diatur oleh Konstitusi:

Semua wewenang presiden dalam sistem ini diatur dan dibatasi oleh konstitusi. Konstitusi berfungsi sebagai landasan hukum yang menetapkan kekuasaan, tanggung jawab, dan batasan bagi presiden. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam kerangka hukum yang tetap.

5. Tidak Diperbolehkannya Pembubaran Partai Parlemen:

Presiden dalam sistem presidensial tidak diberi wewenang untuk membubarkan partai parlemen. Hal ini menunjukkan adanya pembatasan terhadap kewenangan presiden untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan terhadap lembaga legislatif. Pembatasan ini penting untuk memastikan keseimbangan dan checks and balances dalam sistem pemerintahan.

Dengan adanya unsur-unsur ini, sistem pemerintahan presidensial diharapkan dapat menciptakan struktur pemerintahan yang stabil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional yang telah ditetapkan.

Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial, sebagai suatu model pemerintahan yang memiliki ciri-ciri khusus, membentuk struktur politik suatu negara dengan mengedepankan peran sentral seorang presiden. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai ciri-ciri khusus dari sistem pemerintahan presidensial:

1. Kepemimpinan Oleh Presiden:

Dalam sistem pemerintahan presidensial, negara dipimpin oleh seorang presiden yang memegang peran ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepemimpinan ini menciptakan pusat kekuasaan yang kuat di tangan presiden, yang memiliki otoritas eksekutif tertinggi.

2. Pemilihan Presiden Melalui Demokrasi Rakyat:

Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses pemilihan umum atau pemilu. Keabsahan dan legitimasi presiden berasal dari dukungan langsung warga negara, menggambarkan prinsip demokrasi dalam menentukan pemimpin negara.

3. Hak Istimewa (Hak Prerogatif) Presiden:

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki hak istimewa atau prerogatif. Salah satu prerogatif tersebut adalah kemampuan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin lembaga departemen maupun lembaga non-departemen. Hal ini memberikan presiden kontrol penuh terhadap komposisi kabinet dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

4. Pertanggungjawaban Menteri Kepada Presiden:

Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden bertanggung jawab secara langsung kepada presiden, bukan kepada parlemen. Ini menciptakan kemandirian eksekutif dan memastikan bahwa presiden memiliki kendali langsung terhadap tim kabinetnya.

5. Masa Jabatan Tertentu untuk Presiden dan Parlemen:

Ada ketentuan mengenai batas waktu atau masa jabatan bagi presiden, wakil presiden, dan anggota parlemen. Setelah masa jabatan berakhir, pemilihan umum akan dilaksanakan kembali, memberikan kesempatan untuk pembaharuan kepemimpinan dan perwakilan rakyat.

6. Kemandirian Parlemen dan Presiden:

Parlemen dan presiden beroperasi secara independen satu sama lain. Parlemen tidak berada di bawah pengawasan langsung presiden, dan sebaliknya, presiden tidak tunduk pada kendali langsung parlemen. Kemandirian ini menunjukkan pentingnya pembagian kekuasaan dan checks and balances dalam sistem pemerintahan.

Ciri-ciri ini menciptakan dinamika khas dalam sistem pemerintahan presidensial, menonjolkan peran presiden sebagai figur sentral dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan negara. Dengan adanya pembatasan, kontrol, dan akuntabilitas, sistem ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial

Kelebihan Menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial

  • Stabilitas Lembaga Eksekutif:

Dalam sistem pemerintahan presidensial, lembaga eksekutif memiliki stabilitas yang lebih tinggi karena parlemen tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan lembaga eksekutif. Presiden dan kabinetnya dapat fokus pada pelaksanaan undang-undang dan kebijakan tanpa adanya intervensi yang berlebihan.

  • Batas Masa Jabatan:

Adanya batas masa jabatan untuk presiden merupakan langkah positif dalam mencegah kepemimpinan yang terlalu lama. Hal ini dapat memberikan kesempatan untuk adanya pergantian kepemimpinan yang lebih segar dan berpotensi membawa perubahan positif bagi negara.

  • Fleksibilitas dalam Pemilihan Kabinet:

Presiden memiliki kewenangan untuk memilih kabinetnya, memungkinkan pembentukan tim yang sesuai dengan visi dan program kerja presiden. Parlemen tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kabinet tanpa alasan yang jelas, memberikan stabilitas eksekutif.

  • Pengambilan Keputusan Cepat:

Kekuasaan penuh yang dimiliki oleh presiden memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dan efisien. Hal ini dapat membantu dalam implementasi kebijakan dan menanggapi perubahan kondisi secara lebih responsif.

  • Independensi Legislatif:

Lembaga legislatif tidak berfungsi sebagai tempat kaderisasi lembaga eksekutif. Anggota lembaga legislatif dapat diisi oleh individu dari berbagai latar belakang, tidak terbatas pada orang-orang yang dipilih langsung oleh presiden. Ini memberikan ruang bagi variasi pandangan dan pemikiran di dalam parlemen.

 

Kekurangan Menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial

  • Potensi Kekuasaan Mutlak:

Kekurangan utama sistem pemerintahan presidensial adalah potensi terbentuknya kekuasaan mutlak, di mana lembaga legislatif tidak mengawasi kekuasaan eksekutif secara langsung. Hal ini dapat membawa risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

  • Ketidakjelasan Pertanggungjawaban:

Sistem pertanggungjawaban dalam pemerintahan presidensial dapat menjadi kurang jelas, terutama karena menteri-menteri bertanggung jawab hanya kepada presiden, bukan kepada parlemen. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas kebijakan dan tindakan pemerintah.

  • Ketergantungan pada Tawar-Menawar:

Proses pembuatan kebijakan atau keputusan cenderung bergantung pada tawar-menawar antara lembaga eksekutif dan legislatif. Hal ini dapat menghasilkan kebijakan yang kurang jelas dan mungkin kompromi yang tidak selalu menguntungkan.

  • Waktu yang Lama dalam Pengambilan Keputusan:

Meskipun keputusan dapat diambil cepat, proses tawar-menawar dan pembuatan kebijakan dapat memakan waktu yang relatif lama. Hal ini dapat menghambat respons cepat terhadap perubahan kondisi atau keadaan darurat.

  • Pengaruh Partai Politik yang Mudah:

Sistem ini rentan terhadap pengaruh partai politik, di mana nama presiden dapat digunakan untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan pemerintah. Hal ini dapat mengakibatkan kebijakan yang lebih dipengaruhi oleh pertimbangan politik daripada kebutuhan masyarakat.

Dalam menganalisis kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan presidensial, perlu dipertimbangkan konteks dan karakteristik khusus negara yang menerapkannya. Kesuksesan sistem ini sangat tergantung pada implementasinya dan kemampuannya untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya