Sidang Perdana Kasus Suap Pejabat Bea Cukai Digelar Pekan Ini

Berkas kasus dugaan suap dan pencucian uang 2 tersangka, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kini tinggal menunggu jadwal sidang.

oleh Edward Panggabean diperbarui 01 Apr 2014, 09:57 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2014, 09:57 WIB
Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Dimulai Pekan Ini
Berkas kasus dugaan suap dan pencucian uang 2 tersangka bea cukai, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kini tinggal menunggu jadwal sidang.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus dugaan suap dan pencucian uang 2 tersangka, yakni mantan Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Heru Sulistyono dan pengusaha Yusron Arif, selaku terduga penyuap, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dari jaksa penuntut. Pekan ini, kedua tersangka akan duduk di kursi pesakitan.

"Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan dan kini tinggal menunggu jadwal sidangnya, mungkin pekan ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto mengatakan, berkas kedua tersangka itu telah lengkap atau P21 pada 24 Februari 2014 lalu. Berkas keduanya dibuat terpisah oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Heru yang merupakan bekas pejabat bea cukai dan Yusran selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama --perusahaan yang bergerak di sektor ekspor impor-- terlibat dalam pengurusan kegiatan ekspor impor.

Yusran diduga berperan sebagai pemberi suap, sementara Heru penerima suap dalam bentuk polis asuransi. Tindakan penyuapan itu sengaja dilakukan guna menghindari audit Ditjen Bea dan Cukai.

Polis asuransi yang diberikan Yusran kepada Heru melalui staf keuangan perusahaan, Siti Rosida. Setelah polis asuransi tersebut dicairkan, uang tersebut kembali ditransfer ke rekening orang lain.

Rekening tersebut atas nama Siti Rosida yang ditansfer kepada Anta Widjaya, office boy yang bekerja di perusahaan Yusron. Setelah uang masuk ke rekening Anta Widjaya,kemudian ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi atas nama Heru Sulistyono.

Dari transaksi tersebut, ditemukan 2 polis asuransi yang masing-masing bernilai Rp 200 juta. Kemudian dari rekening BCA lainnya, atas nama Siti Rosida mentransferkan uang ke rekening istri muda Heru, Widya Wati. Tercatat ada 11 lembar asuransi dengan nilai polis Rp 11,4 miliar.

Selain dugaan suap, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan membangun 10 anak perusahaan. Umur perusahaan-perusahaan tersebut singkat, berdiri sejak 2005 sampai 2007.  (Yus Ariyanto)

Baca juga:

2 Tersangka Suap Bea Cukai Segera Disidang

Bareskrim Tampik `P21` Pejabat Bea Cukai Dipaksakan

Berkas P21, Pejabat Bea Cukai Penerima Suap Batal Bebas

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya