Liputan6.com, Jakarta - Mantan Staf Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, Onny Widjanarko menyebut, Budi Mulya pernah menerima Rp 1 miliar dari bos Bank Century, Robert Tantular.
Keterangan itu disampaikan Onny saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetepan Bank Century, sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya.
Menanggapi hal itu kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengatakan, uang Rp 1 miliar itu merupakan pinjaman dari Robert Tantular. Yang mana keduanya sudah membuat perjanjian pinjam-meminjam. Saat itu Budi mengaku membutuhkan dana untuk menyelesaikan proyek eksekusi tanah di Jakarta.
"Karena Robert kan orang perbankan, jadi kenal baik dengan Budi Mulya. Jadilah itu pinjam-meminjam, dan itu sudah dikembalikan," kata Luhut di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Namun, menurut Luhut, uang Rp 1 miliar itu tidak terkait kasus FPJP Century. Sebab, keputusan memberikan FPJP kepada Century diputuskan secara bersama dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. "Jadi bukan karena dapat uang kemudian Pak Budi Mulya mati-matian usahakan Century dapat FPJP."
"Semua itu (proses FPJP Century) diparaf Deputi Gubernur BI dan itu melalui proses normal," tegas Luhut.
Kendati, Luhut menyayangkan, kliennya menerima uang dari Robert. Apalagi kala itu kliennya masih menjabat Deputi IV Gubernur BI Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Moneter. "Karena tidak pantas (terima uang), makanya kan dia dinonaktifkan. Secara hukum itu sudah selesai. Dalam hal ini beliau apes saja."
Onny Widjanarko yang saat ini menjabat Direktur Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia (BI) mengaku, Budi Mulya menerima uang Rp 1 miliar dari Bank Century. Uang itu diberikan oleh bos Bank Century, Robert Tantular pada September 2011.
"Saya tahu Pak BM terima uang Rp 1 miliar dari RT pada September 2011. Saya tahu saat dapat eksekutif risalah rapat (RDG)," ujar dia.
Dalam dakwaan Budi Mulya, Wakil Presiden Boediono disebut-sebut bersama-sama terdakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century selama 2008-2009.
Boediono yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur BI disebut-sebut mengikuti beberapa kali Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Pada akhirnya, dalam rapat-rapat RDG tersebut diputuskan kesepakatan rekayasa agar Bank Century mendapatkan FPJP.