Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda yang berencana berkunjung ke kawasan wisata Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, sebaiknya tidak lagi membeli barang dan jajanan pedagang kaki lima (PKL) di area itu. Karena Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan larangan membeli di PKL dengan sanksi kurungan dan denda Rp 20 juta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (16/4/2014), harga murah yang ditawarkan para pedagang kaki lima di area Monas memang menggiurkan. Tapi bagi Anda warga Jakarta, kini harus bisa menahan diri untuk tidak tergoda membelinya.
Penertiban PKL di Monas tampaknya semakin serius. Setelah berkali-kali mengusir paksa para PKL, kini Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tegas peraturan larangan membeli barang dagangan PKL yang tertulis di spanduk dan surat edaran.
Advertisement
Aturan tersebut berupa sanksi pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp 20 juta bagi para pengunjung Monas yang ketahuan membeli barang dan jajanan lapak PKL di dalam area Monas.
Sejumlah pengunjung yang datang bahkan diberikan surat edaran agar memahami peraturan yang telah diterapkan. Sedangkan para PKL telah disediakan tempat berjualan di area parkir irti Monas.
Meski sejumlah spanduk larangan berjualan telah dipasang, hal ini ternyata tak membuat takut para pedagang. Bahkan masih banyak dari mereka yang nekat berjualan di dalam area Monas.
Apakah aturan baru tersebut dapat membersihkan wajah Monas dari para pedagang kaki lima atau justru sebaliknya, akan membuat para pengunjung tidak nyaman karena tidak bisa berbelanja dengan leluasa.