KPK Tetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali Tersangka Kasus Haji

KPK punya 3 fokus penyelidikan kasus haji.

oleh Sugeng Triono diperbarui 22 Mei 2014, 18:40 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2014, 18:40 WIB
(Lip6pagi) SDA KPK
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Penetapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

"Sudah naik penyidikan. Dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Namun belum diketahui pasti atas perkara apa SDA ditetapkan sebagai tersangka. Sebab KPK punya 3 fokus penyelidikan kasus haji.

Sebelumnya, pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto juga pernah menyebut lembaganya sedang fokus pada 3 penyelidikan dugaan korupsi haji.

"Pertama berkaitan dengan biaya perjalanan ibadah haji, dana haji, kedua, berkaitan dengan soal komondasi pengadaan, dan ketiga berkaitan dengan orang-orang yang dapat fasilitas-fasilitas untuk pergi ke sana," kata Bambang beberapa waktu lalu.

Sementara itu, beberapa pihak termasuk SDA juga pernah dimintai keterangannya saat perkara ini masih dalam proses penyelidikan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya