Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri dikabarkan sudah menetapkan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Mamun Murod, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Loyalis Anas Urbaningrum itu juga dijerat pasal menyebarkan fitnah.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mamun mengaku diperiksa atas tuduhan menyebar fitnah, Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sementara, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak termasuk.
"Saya agak sedikit kaget, tapi itu kan sudah terjadi. Saya tidak tahu (kenapa) penyidik tidak memasukkan pasal (ITE) itu. Mungkin pertimbangan-pertimbangan lain," kata Mamun di Mabes, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Kendati sebagai warga negara yang baik, Mamun mengaku siap melewati semua proses hukum. Ia juga sudah siap kasusnya bergulir ke pengadilan. "Ya artinya, kalau memang dilimpahkan ke pengadilan saya siap untuk menjalani. Saya harus taat hukum."
Selain itu, Mamun juga mengaku sudah melaporkan balik Denny Indrayana. Laporan itu terkait pernyataan Denny di Indonesia Lawyer Club, yang menyebutkan dirinya menyebarkan isu Profesor Subur diculik. Namun dalam faktanya, pernyataan itu tidak pernah keluar dari mulut anggota PPI.
"Padahal jelas pada saat acara itu saya tak hadir, termasuk Pasek (Mantan politisi Demokrat Gede Pasek Suardika) juga tidak hadir. Ini jadi saya anggap juga bagian dari fitnah," ungkap Mamun.
Menurut Mamun, 'diculik' berkonotasi rezim SBY adalah fasis dan otoriter. Menggunakan kata-kata 'diculik' menurutnya sudah fitnah luar biasa.
Gede Pasek, kata Mamun, juga akan dipanggil sebagai saksi laporannya tersebut. Tak hanya Pasek, Mamun juga menyebut Ketua Umum PPI, Anas Urbaningrum juga kemungkinan akan dipanggil.
"Dan itu kan fitnah keji, juga terhadap saya dan teman-teman PPI. Makanya saya melaporkan Denny soal itu," tutup Mamun.
Dalam proses perkembangan laporan itu, beberapa saksi telah dipanggil. (Mut)
Jadi Tersangka, Loyalis Anas Laporkan Balik Denny Indrayana
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, jubir PPI Mamun Murod mengaku diperiksa atas tuduhan menyebar fitnah, Pasal 310 dan 311 KUHP.
Diperbarui 28 Mei 2014, 16:34 WIBDiterbitkan 28 Mei 2014, 16:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Anak Masuk Angin dan Penyebabnya, Kenali Gejala serta Cara Mengatasinya
Mengenal Ciri-Ciri Uang Palsu 100 Ribu, Begini Cara Mendeteksi Keaslian
Pemerintah Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan, Siap Tindak Pedagang Nakal
350 Caption Bahasa Inggris Aesthetic dan Artinya untuk Instagram
Pesona Gregoria Mariska Tunjung Bergaun Pengantin Saat Dinikahi Mikha Angelo
6 Potret Desain Benda di Tempat Makan Ini Unik, Inovatif Banget
Suci dari Haid di Waktu Ashar, Haruskah Qadha Sholat Dzuhur? Ini Kata Buya Yahya
IHSG Melambung 2,48 Persen pada 17-21 Februari 2025, Ini Sentimennya
VIDEO: Blackpink Umumkan Tur Dunia Tahun 2025, Apakah Indonesia Masuk List?
Ciri Sakit Kepala karena Asam Lambung, Kenali Gejala dan Penanganannya
Trik Sederhana agar Nasi Pulen dan Wangi, Hanya Butuh 1 Bahan Tambahan
Perbedaan Kimbab dan Sushi yang Sering Tertukar, Kenali Keunikan Cita Rasanya