Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri dikabarkan sudah menetapkan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Mamun Murod, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Loyalis Anas Urbaningrum itu juga dijerat pasal menyebarkan fitnah.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mamun mengaku diperiksa atas tuduhan menyebar fitnah, Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sementara, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak termasuk.
"Saya agak sedikit kaget, tapi itu kan sudah terjadi. Saya tidak tahu (kenapa) penyidik tidak memasukkan pasal (ITE) itu. Mungkin pertimbangan-pertimbangan lain," kata Mamun di Mabes, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Kendati sebagai warga negara yang baik, Mamun mengaku siap melewati semua proses hukum. Ia juga sudah siap kasusnya bergulir ke pengadilan. "Ya artinya, kalau memang dilimpahkan ke pengadilan saya siap untuk menjalani. Saya harus taat hukum."
Selain itu, Mamun juga mengaku sudah melaporkan balik Denny Indrayana. Laporan itu terkait pernyataan Denny di Indonesia Lawyer Club, yang menyebutkan dirinya menyebarkan isu Profesor Subur diculik. Namun dalam faktanya, pernyataan itu tidak pernah keluar dari mulut anggota PPI.
"Padahal jelas pada saat acara itu saya tak hadir, termasuk Pasek (Mantan politisi Demokrat Gede Pasek Suardika) juga tidak hadir. Ini jadi saya anggap juga bagian dari fitnah," ungkap Mamun.
Menurut Mamun, 'diculik' berkonotasi rezim SBY adalah fasis dan otoriter. Menggunakan kata-kata 'diculik' menurutnya sudah fitnah luar biasa.
Gede Pasek, kata Mamun, juga akan dipanggil sebagai saksi laporannya tersebut. Tak hanya Pasek, Mamun juga menyebut Ketua Umum PPI, Anas Urbaningrum juga kemungkinan akan dipanggil.
"Dan itu kan fitnah keji, juga terhadap saya dan teman-teman PPI. Makanya saya melaporkan Denny soal itu," tutup Mamun.
Dalam proses perkembangan laporan itu, beberapa saksi telah dipanggil. (Mut)
Jadi Tersangka, Loyalis Anas Laporkan Balik Denny Indrayana
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, jubir PPI Mamun Murod mengaku diperiksa atas tuduhan menyebar fitnah, Pasal 310 dan 311 KUHP.
diperbarui 28 Mei 2014, 16:34 WIBDiterbitkan 28 Mei 2014, 16:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cerita Saksi Mata Insiden Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97+200
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 6 Januari 2025
Hasil Liga Inggris: Manchester United Tahan Imbang Liverpool di Anfield
Viral Uang Palsu Beredar di Rumah Sakit Gorontalo, Disebut Mirip dengan Upal UIN Makassar
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025