Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri dikabarkan sudah menetapkan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Mamun Murod, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Loyalis Anas Urbaningrum itu juga dijerat pasal menyebarkan fitnah.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mamun mengaku diperiksa atas tuduhan menyebar fitnah, Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sementara, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak termasuk.
"Saya agak sedikit kaget, tapi itu kan sudah terjadi. Saya tidak tahu (kenapa) penyidik tidak memasukkan pasal (ITE) itu. Mungkin pertimbangan-pertimbangan lain," kata Mamun di Mabes, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Kendati sebagai warga negara yang baik, Mamun mengaku siap melewati semua proses hukum. Ia juga sudah siap kasusnya bergulir ke pengadilan. "Ya artinya, kalau memang dilimpahkan ke pengadilan saya siap untuk menjalani. Saya harus taat hukum."
Selain itu, Mamun juga mengaku sudah melaporkan balik Denny Indrayana. Laporan itu terkait pernyataan Denny di Indonesia Lawyer Club, yang menyebutkan dirinya menyebarkan isu Profesor Subur diculik. Namun dalam faktanya, pernyataan itu tidak pernah keluar dari mulut anggota PPI.
"Padahal jelas pada saat acara itu saya tak hadir, termasuk Pasek (Mantan politisi Demokrat Gede Pasek Suardika) juga tidak hadir. Ini jadi saya anggap juga bagian dari fitnah," ungkap Mamun.
Menurut Mamun, 'diculik' berkonotasi rezim SBY adalah fasis dan otoriter. Menggunakan kata-kata 'diculik' menurutnya sudah fitnah luar biasa.
Gede Pasek, kata Mamun, juga akan dipanggil sebagai saksi laporannya tersebut. Tak hanya Pasek, Mamun juga menyebut Ketua Umum PPI, Anas Urbaningrum juga kemungkinan akan dipanggil.
"Dan itu kan fitnah keji, juga terhadap saya dan teman-teman PPI. Makanya saya melaporkan Denny soal itu," tutup Mamun.
Dalam proses perkembangan laporan itu, beberapa saksi telah dipanggil. (Mut)
Jadi Tersangka, Loyalis Anas Laporkan Balik Denny Indrayana
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, jubir PPI Mamun Murod mengaku diperiksa atas tuduhan menyebar fitnah, Pasal 310 dan 311 KUHP.
Diperbarui 28 Mei 2014, 16:34 WIBDiterbitkan 28 Mei 2014, 16:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lintasan Jawa-Bali Siaga Cuaca Ekstrem di Arus Balik Lebaran 2025
VIDEO: 18 Ribu Wisatawan Padati Pantai Ancol di Hari Kelima Lebaran
Aplikasi Apple TV Resmi di Android, Berapa Harga Langganan di Indonesia?
Diduga Berlaku Tak Senonoh, Real Madrid Ketakutan 4 Pemainnya Dapat Skorsing Jelang Lawan Arsenal
Siapa Sangka, 3 Sosok Besar Ini Jadi Pengisi Suara Kambing di Film JUMBO
7 Potret Elma Agustin Eks Girlband Princess Resmi Mualaf, Lebaran Perdana
Punya Penghuni Baru 3 Bayi Harimau, Solo Safari Gelar Sesi Menyusui dan Edukasi di Libur Lebaran
Nyeleneh! Jessica Simpson Sarankan Penyanyi Minum Sperma Ular Demi Suara Merdu
Lebih Sehat Minyak atau Mentega? Simak Fakta dan Jawaban Profesor IPB yang Harus Kamu Tahu!
Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Model Hijab Segi Empat Terbaru 2025, Bikin Lebaranmu Fresh dan Gak Bosenin
Siaran Langsung Jadwal Serie A 2024/25 di Vidio Akhir Pekan Ini