Terbukti Suap Mantan Menhut, Anggoro Divonis 5 Tahun Penjara

Anggoro terbukti bersalah melakukan suap dalam proyek revitalisasi SKRT di Kementerian Kehutanan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Jul 2014, 16:34 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2014, 16:34 WIB
Anggoro Widjojo
Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 14 Mei 2014 (Antara/Yudhi Mahatma)

Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dijatuhi vonis pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dia juga dihukum diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta kepada terdakwa. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan vonis di PN Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014).

‎Majelis hakim menilai, Anggoro terbukti bersalah melakukan suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Dalam kasus ini, Anggoro menyuap sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.

"Pemberian kepada anggota DPR merupakan tindak pidana," kata majelis hakim.

Tak cuma itu, Anggoro juga dinyatakan terbukti memberi suap kepada mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan beberapa pejabat Kemenhut pada periode 2004-2009.

"Meskipun MS Kaban membantah telah menerima pemberian dan Anggoro tidak mengakui suara telepon, menurut ahli, hasil analisis suara Anggoro dengan MS Kaban tersebut identik," ucap majelis.

Suap diberikan berkaitan dengan lolosnya rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) Kemenhut yang di dalamnya terdapat anggaran revitalisasi SKRT.

Perbuatan melanggar hukum itu terdapat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," ujarnya.

Sejumlah hal yang memberatkan bagi Anggoro yakni perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, melarikan diri ke luar negeri untuk menghindar dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya, serta berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa telah berusia lanjut dan menderita sakit," kata dia. (Yus)

Baca juga:

Suap SKRT, Anggoro Widjojo Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang SKRT, MS Kaban Disebut Jaksa Lari dari Tanggung Jawab
Anggoro Widjojo Minta Dihukum Ringan dan Blokir Rekening Dicabut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya