Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dijatuhi vonis pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dia juga dihukum diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta kepada terdakwa. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan vonis di PN Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Majelis hakim menilai, Anggoro terbukti bersalah melakukan suap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Dalam kasus ini, Anggoro menyuap sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
"Pemberian kepada anggota DPR merupakan tindak pidana," kata majelis hakim.
Tak cuma itu, Anggoro juga dinyatakan terbukti memberi suap kepada mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan beberapa pejabat Kemenhut pada periode 2004-2009.
"Meskipun MS Kaban membantah telah menerima pemberian dan Anggoro tidak mengakui suara telepon, menurut ahli, hasil analisis suara Anggoro dengan MS Kaban tersebut identik," ucap majelis.
Suap diberikan berkaitan dengan lolosnya rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) Kemenhut yang di dalamnya terdapat anggaran revitalisasi SKRT.
Perbuatan melanggar hukum itu terdapat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," ujarnya.
Sejumlah hal yang memberatkan bagi Anggoro yakni perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, melarikan diri ke luar negeri untuk menghindar dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya, serta berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa telah berusia lanjut dan menderita sakit," kata dia. (Yus)
Baca juga:
Suap SKRT, Anggoro Widjojo Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang SKRT, MS Kaban Disebut Jaksa Lari dari Tanggung Jawab
Anggoro Widjojo Minta Dihukum Ringan dan Blokir Rekening Dicabut
Terbukti Suap Mantan Menhut, Anggoro Divonis 5 Tahun Penjara
Anggoro terbukti bersalah melakukan suap dalam proyek revitalisasi SKRT di Kementerian Kehutanan.
Diperbarui 02 Jul 2014, 16:34 WIBDiterbitkan 02 Jul 2014, 16:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 14 Mei 2014 (Antara/Yudhi Mahatma)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wakil Wali Kota Depok Ajak Masyarakatnya Melek Akan Perubahan Iklim
Arti Mimpi Mobil Hilang: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Mitigasi Siklon Tropis di Indonesia, BRIN Kembangkan Sadewa dan Kamajaya
Polda Jatim Naikan Status Perkara SHGB Laut Sidoarjo jadi Penyidikan
Cara Membahagiakan Orangtua di Alam Kubur jelang Ramadhan, Penjelasan KH Nasaruddin Umar
Hasil LaLiga: Tanpa Bellingham, Real Madrid Sikat Girona
3 Kiper Terburuk Manchester United Sepanjang Sejarah: Andre Onana Selamat dari Daftar
Menteri Hukum Bantah Intervensi Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto
Inilah Asal-usul Nama Kawasan Sukamiskin
Arti Mimpi Dimarahi Orang: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Viral, Pengendara Motor Tantang Kereta Api di Probolinggo Berakhir Innalillahi
Mimpi Memakai Gelang Emas Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya