KPK Berharap Terdakwa Kasus Century Divonis 17 Tahun

Meski begitu, KPK tetap menyerahkan itu kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili perkara.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Jul 2014, 16:14 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2014, 16:14 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - KPK berharap terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Cantury, Budi Mulya divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau selama 17 tahun penjara.

Kendati begitu, menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, lembaganya tetap menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili perkara.

"Secara umum KPK menyerahkan vonis atas BM (Budi Mulya) pada majelis hakim sesuai dengan derajat dan magnitude kesalahan yang dilakukan terdakwa," ujar Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Beratnya hukuman yang dituntutkan Jaksa KPK kepada Budi Mulya ini, lanjut Bambang, lantaran pihaknya yakin selaku mantan Deputi IV Bank Indonesia Budi Mulya telah melanggar pasal yang didakwakan kepadanya.

"Apa yang diyakini KPK, ada fakta perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM. Sanksi yang seyogianya diterima BM sudah dirumuskan dalam tuntutan dan semoga hakim sependapat dengan tuntutan KPK," pungkas Bambang.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebelumnya menuntut Budi Mulya dengan hukuman 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century.

Jaksa menilai, Budi terbukti melakukan korupsi terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi didakwa bersama-sama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, dan Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7.

Mereka didakwa menyetujui pemberian FPJP untuk Bank Century meskipun bank tersebut tidak memenuhi syarat mendapat FPJP. Mereka didakwa pula sengaja mengubah Peraturan BI untuk bisa mengeluarkan FPJP. Budi juga didakwa bersama-sama pihak Bank Century, yaitu Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya