Liputan6.com, Jakarta - KPK berharap terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Cantury, Budi Mulya divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau selama 17 tahun penjara.
Kendati begitu, menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, lembaganya tetap menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili perkara.
"Secara umum KPK menyerahkan vonis atas BM (Budi Mulya) pada majelis hakim sesuai dengan derajat dan magnitude kesalahan yang dilakukan terdakwa," ujar Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Beratnya hukuman yang dituntutkan Jaksa KPK kepada Budi Mulya ini, lanjut Bambang, lantaran pihaknya yakin selaku mantan Deputi IV Bank Indonesia Budi Mulya telah melanggar pasal yang didakwakan kepadanya.
"Apa yang diyakini KPK, ada fakta perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM. Sanksi yang seyogianya diterima BM sudah dirumuskan dalam tuntutan dan semoga hakim sependapat dengan tuntutan KPK," pungkas Bambang.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebelumnya menuntut Budi Mulya dengan hukuman 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century.
Jaksa menilai, Budi terbukti melakukan korupsi terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi didakwa bersama-sama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, dan Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7.
Mereka didakwa menyetujui pemberian FPJP untuk Bank Century meskipun bank tersebut tidak memenuhi syarat mendapat FPJP. Mereka didakwa pula sengaja mengubah Peraturan BI untuk bisa mengeluarkan FPJP. Budi juga didakwa bersama-sama pihak Bank Century, yaitu Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Ein)
KPK Berharap Terdakwa Kasus Century Divonis 17 Tahun
Meski begitu, KPK tetap menyerahkan itu kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili perkara.
Diperbarui 15 Jul 2014, 16:14 WIBDiterbitkan 15 Jul 2014, 16:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Gelandang Terhebat Inggris Sepanjang Sejarah: Ada Legenda Manchester United
Strategi Polri Atasi Lonjakan Kendaraan di Gerbang Tol Selama Arus Balik Lebaran 2025
Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Polda Lampung Siapkan 'Delay System' di Pelabuhan Bakauheni
Pasar Tradisional Sepi, Menteri Maman Paparkan Penyebabnya
Alasan Presiden AS Donald Trump Terapkan Tarif Impor
39 Ribu Kendaraan Melintas di Cipali Pada H3 Lebaran 2025
Belanja Perlengkapan Sekolah Usai Lebaran, Ini Tips Agar Pembelianmu Tepat dan Hemat
Imbas Jalur Puncak Bogor Tergenang, One Way Arah Jakarta Lebih Panjang
Chelsea vs Tottenham Hotspur: Dominasi Rekor Pertemuan, The Blues Bakal Jaga Dominasi?
Mudik Usai, Polda Lampung Siaga Amankan Wisata dan Arus Balik Pasca-Lebaran
Gerai di Indonesia Lagi jadi Sorotan, Intip Perjalanan Sang Pendiri Lulu Hypermarket
Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada