Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) memasuki tahapan persidangan. 1 Dari 5 terdakwa kasus tersebut, Agun Iskandar dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sidang hari ini pembacaan dakwaan. Diperkirakan sidangnya di PN Jaksel agak siangan," kata kuasa hukum Agun Iskandar, Mada R Mardanus saat dihubungi, Selasa (26/8/2014).
Mada menjelaskan, pihaknya berencana langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan setelah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun eksepsi tersebut masih dalam penyusunan.
"Kemungkinan langsung ajukan eksepsi karena penyidikan-penyidikan yang dilakukan kita anggap kurang sesuai dengan KUHAP," tambah Mada.
Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka kasus kekerasan seksual di TK JIS dengan korban murid TK JIS berinisial AK. Keenam tersangka yang seluruhnya merupakan petugas kebersihan perusahaan alih daya dari ISS yakni Azwar, Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica.
Dalam rangkaian pemeriksaan, pada Sabtu 26 April 2014, Azwar bunuh diri di toilet dengan meminum cairan pembersih lantai. Hingga akhirnya pemberkasan selesai dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta disusul dengan pelimpahan tahap kedua, Kamis 10 Juli 2014.
Selama menjalani masa sidang, kelima terdakwa ditahan di rutan Cipinang. Dan mereka didakwa Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mut)
Energi & Tambang