Liputan6.com, Jakarta - Artis Lucky Hakim baru beberapa bulan menjabat sebagai Bupati Indramayu, tapi ia sudah kena sentil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Bahkan sentilan menohok ini disampaikan secara terbuka oleh Dedi melalui akun TikTok-nya, @dedimulyadiofficial.
Padahal reputasi Lucky di kalangan warganya selama ini terbilang cukup baik. Tak sedikit warga yang menggantungkan harapan kepada Lucky untuk memperbaiki Indramayu ke depannya.
Advertisement
Baca Juga
Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara
Segini Kekayaan Lucky Hakim, Bupati Daerah Termiskin di Jabar yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Metro Sepekan: Buntut Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Bakal Panggil Kepala Daerah
Bukan tanpa alasan, Dedi Mulyadi menegur Lucky karena kedapatan sedang berlibur ke Jepang diduga tanpa berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dilihat di unggahan TikTok Dedi pada Minggu (6/4/2025), Gubernur Jawa Barat ini membagikan sejumlah tangkapan layar dari unggahan video Lucky di akun Instagram-nya.
Advertisement
Politisi yang juga aktor FTV itu terlihat mengenakan pakaian tradisional Jepang sambil menandai akun agen perjalanannya. Lucky bersama keluarga dan kerabatnya juga diduga sempat bertandang ke Disneyland. Dedi juga sempat membagikan ulang momen penyambutan Lucky di Jepang.
"Semoga rejekinya nular ! Welcome to JAPAN Bapak @luckyhakimofficial," dalam keterangan yang dituliskan di unggahan penyambutan Lucky Hakim di Jepang. Dedi sendiri terpantau menyindir Lucky lewat kolom caption-nya. Bahkan mantan Bupati Purwakarta itu sampai secara sengaja memakai instrumen lagu Jepang sebagai pengiring unggahannya.
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…" tulis Dedi Unggahan ini mendapat beragam respons dari warganet. Beberapa menilai Lucky sudah mengecewakan kendati belum genap dua bulan resmi menjabat sebagai Bupati Indramayu.
Lucky sendiri sampai berita ini ditulis belum merespons Aksi Lucky Hakim yang diduga liburan ke luar negeri tanpa izin tampaknya juga tidak sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan Minta Pejabat Tunda Libur Lebaran
Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para bupati dan walikota menunda liburan Lebaran 2025, karena masyarakat masing-masing wilayah sedang membutuhkan perhatian khusus terkait ketersediaan bahan pangan.
"Jadi para kepala daerah Bupati Walikota dilarang libur ketika arus mudik Lebaran. Ini berlaku sampai Maret April biar supaya rakyat ini diperhatikan betul-betul. Karena rakyat saat ini membutuhkan kerja mereka," kata Zulhas saat rapat koordinasi pengadaan beras nasional di Gedung Gradika Bhakti Praja Semarang, Kamis, 20 Maret 2025, dilansir dari laman merdeka.com.
Pemerintah daerah memperhatikan ketersediaan bahan pangan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat saat momentum Lebaran. Di antaranya yang bisa dilakukan membentuk koperasi desa merah putih (kopdes merah putih) yang merupakan program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk mendayagunakan industri koperasi desa.
"Kepala daerah juga wajib mmembentuk kopdes merah putih untuk memasok sembako," ujarnya.Pada 2022 lalu, PNS sudah bisa lagi melancong ke luar negeri. Hal ini setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Larangan tersebut sebelumnya termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.Beleid pencabutan larangan bagi PNS ke luar negeri ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 10/2022, yang ditandatangani 21 Maret 2022.
Advertisement
Perjalanan ASN ke Luar Negeri
"SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat edaran tersebut, Senin (21/3/2022), melansir kanal Bisnis Liputan6.com.Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Tjahjo Kumolo meminta PNS untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri.
Dalam SE disebutkan, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri untuk menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, hingga wali kota.
Dalam surat edaran itu, menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah harus mendapat izin Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).Surat edaran itu bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken Mensesneg pada 24 Desember 2024. Surat ini menindaklanjuti arahan Prabowo dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, agar pejabat negara melakukan penghematan PDLN.
"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," demikian bunyi poin nomor 4 sebagaimana dikutip dari kanal News Liputan6.com dari Surat Edaran, Kamis (26/12/2024).
Permohonan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Adapun prosedur permohonan perjalanan dinas luar negeri harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen yakni, kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pascakegiatan.
Kemudian, konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal, agenda kegiatan, rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri. Lalu, harus menyertakan korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju.
Pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas luar negeri juga harus mencantumkan keterangan pembiayaan. Khususnya, bagi kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi dan sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
Selain itu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
Advertisement
