16 WNI Jadi PSK di Malaysia Diamankan Polisi

Kanit Trafficking Tipidum Bareskrim Polri mengatakan awalnya anak usia atara 15 sampai 17 tahun itu ditawari kerja sebagai pembantu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 26 Agu 2014, 14:11 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2014, 14:11 WIB
Niat Mencari Kerja, Gadis ini Jadi Korban Trafficking
Gadis berusia 15 tahun berinisial S asal Inadramayu menjadi korban trafficking di Jakarta. Jumat (13/6/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri mengamankan 16 anak di bawah umur, warga Indonesia yang diduga akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di negara Malaysia.

Kanit Trafficking Tipidum Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto mengatakan awalnya anak usia antara 15 sampai 17 tahun itu ditawari bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Namun, sesampainya di Malaysia, mereka dijadikan pekerja seks komersial.

"Para korban dijanjikan sebagai pembantu rumah malah jadi penari striptis. Di sana jadi pendamping di pub-pub di Malaysia," kata Arie di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Informasi itu didapat, lanjut Arie, dari KBRI di Malaysia melalui surat, di mana ada belasan perempuan itu dibawa melalui agensi bernama Farida Zaharina (FZ) alias Ina dan Dona untuk dijual kepada cukong di Malaysia.

"Dijual agensi perorangan melalui jalur tidak resmi. Melakukan penyelidikan, salah satu pelaku FZ alias Ina," ujar dia.

Tersangka FZ sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan guna menangkap Ina, polri bekerja sama dengan Interpol dan FBI.

"Kami juga melakukan red notice dengan interpol dan FBI agar secepatnya menangkap tersangka. Namun, salah satu tersangka lainnya sudah di Polda Metro," ucap Arie.

Lanjut Arie, dari 16 perempuan yang sudah diamankan di rumah khusus wanita di Kuala Lumpur, 14 di antaranya sudah dibawa pulang. Sedangkan 2 orang lagi sedang menjalani pembinaan di Malaysia.

"Upaya yang dilakukan penyidik mengambil keterangan 14 saksi korban, dengan rata-rara usia 15-17 tahun. Dan 10 orang saksi lainnya dari keluarga dan pihak terkait," ungkap dia.

Dalam kasus ini, beber Arie, pelaku dapat dikenakan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya