Liputan6.com, Jakarta - Hendra Saputra, office boy (OB) PT Rifuel yang diangkat putra Menkop UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, menjadi Direktur Utama PT Imaji Media dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi vonis 1 tahun penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mandiri(Kemenkop UKM).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjatuhi dengan vonis denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Hendra Saputra selama 1 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Majelis menilai, office boy di PT Riefuel itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Mengacu pada pasal itu, minimal hukuman adalah pidana 4 tahun penjara, akan tetapi majelis hakim melakukan terobosan hukum dalam putusannya dengan beberapa alasan.
"Hendra Saputra sebenarnya adalah alat yang digunakan saksi Riefan Avrian dalam memenuhi niatnya untuk mengikuti dan memenangkan pekerjaan videotron," kata Nani menjelaskan salah satu alasan.
Adapun pertimbangannya, Hendra dinilai bertindak ceroboh sehingga bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya‎ dengan alasan takut kehilangan pekerjaan. Pertimbangan itu yang menjadi hal memberatkan bagi 'Direktur Utama' PT Imaji Media itu.
Sementara hal meringankan bagi Hendra adalah belum pernah dihukum, bersikap lugu, dan memberikan keterangan lugas sehingga mempermudah pengungkapan perkara. Pun demikian, dengan keterbatasan pendidikan membuat terdakwa mudah diperdaya oleh orang lain juga menjadi hal meringankan yang dipertimbangkan.
Dalam amar putusan, terdapat juga dissenting opinion dari anggota majelis hakim lain. Hakim anggota Sofialdi‎ menyatakan, Hendra yang sudah menjalani masa tahanan 10 bulan di rumah tahanan itu tidak terbukti bersalah melakukan korupsi. Sehingga yang bersangkutan mesti dibebaskan.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Hendra dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut dia membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. (Mut)
Terbukti Korupsi Videotron, OB Hendra Divonis Hakim 1 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjatuhi dengan vonis denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
diperbarui 27 Agu 2014, 13:59 WIBDiterbitkan 27 Agu 2014, 13:59 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Rajab Tidak Sempurna Tiga Hari? Simak Kata Ulama
Tips Mendidik Anak Agar Berani Mengungkapkan Pendapat dengan Percaya Diri
Cara Efektif Menghilangkan Noda Jamur pada Pakaian dengan Bahan Alami
Resep Semur Ayam Kecap, Cara Mudah Membuat Hidangan Lezat di Rumah
INH Kembali Bangun Ratusan Tenda Pengungsi Palestina di Gaza Selatan
Desa Keramat Gorontalo, Menyimpan Sejarah dan Tradisi Berziarah yang Menarik
Astronom Temukan 44 Bintang Kuno 6,5 Miliar Tahun Cahaya
Umat Islam akan Terbagi Menjadi 73 Golongan, Mana yang Benar? Simak Penjelasan Gus Baha
Valentino Rossi Prediksi Marc Marquez Bisa Juara Dunia di MotoGP 2025
Jejak Kapitayan, Kepercayaan Tertua di Nusantara
Pemeriksaan Awal di KPK Rampung, Hasto Kristiyanto Siap Bertarung
Ditlantas Polda Metro Jaya Beri Sanksi Teguran Keras Petugas Patwal Mobil RI 36 yang Viral