Liputan6.com, Pontianak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) akan menyerahkan berkas perkara anggota mereka, AKBP Idha Endri Prastiono yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
"Insya Allah hari Senin berkasnya sudah dikirimkan ke Kejati," ujar Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/9/2014).
Dia menjelaskan, AKBP Idha saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif terkait sejumlah pelanggaran, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang terkait sindikat narkoba, dugaan pelanggaran kode etik, dan dugaan tindak pidana korupsi.
"Mulai dari penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana korupsi," ujar Arief.
AKBP Idha bersama Bripka MP Harahap, anggota Polsek Entikong, ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, pada Jumat 29 Agustus lalu, atas dugaan keterlibatannya dengan jaringan sindikat narkoba internasional.
AKBP Idha dan rekannya itu kemudian dipulangkan setelah kepolisian Malaysia tidak menemukan keterkaitan langsung keduanya dengan jaringan narkoba. Keduanya kemudian dibawa ke Mabes Polri sebelum diterbangkan ke Kalimantan Barat (Kalbar).
Setibanya di Kalbar pada Rabu 10 September, Polda Kalbar langsung menetapkan AKBP Idha sebagai tersangka. Petinggi kepolisian itu pun langsung ditahan di sel Mapolda Kalbar hingga 20 hari ke depan sembari menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
AKBP Idha juga dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Idha Endri juga dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan yang Dilakukan karena Wewenang Seseorang.
Bripka MP Harahap juga tengah diperiksa atas dugaan pelanggaan kode etik karena pergi ke Malaysia dan menemani AKPB Idha tanpa izin. Bripka MP Harahap tak ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya dikenai pelanggaran disiplin. (Sss)
Berkas Kasus AKBP Idha Diserahkan ke Kejati Senin
AKBP Idha saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif terkait sejumlah pelanggaran.
diperbarui 13 Sep 2014, 15:46 WIBDiterbitkan 13 Sep 2014, 15:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bertemu Prabowo, PM Jepang Siap Kerja Sama Program Makan Bergizi Gratis
3.888 Nelayan Terdampak Pagar Laut Misterius, Menteri Trenggono Bakal Denda Pelaku
350 Caption SW Jedag-Jedug Keren untuk Status Sosmed
Politikus Senior PDIP: Presiden Prabowo Harus Perbaiki Tata Kelola Hukum, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi
Indonesia Jadi Negara Pengguna Kripto Terbanyak ke-3 di Dunia
3 Kali Membaca Surah Al-Ikhlas Pahalanya Sama dengan Khatam Qur'an? Begini Pendapat Ulama Berdasar Hadis
Pelatih AC Milan Puji Marcus Rashford, Sinyal Segera Direkrut dari Manchester United?
Harga Cabai Pedes Banget, Tembus Rp 130 Ribu per Kg
350 Caption Bodo Amat untuk Hidup Lebih Tenang
PN Slawi Gelar Sidang Lokasi terkait Sengketa Tanah Nenek Danuri, Hasilnya?
Sinopsis Asmara Gen Z Lengkap dengan Link Streaming dan Jadwal Tayang, Jangan Lewatkan Kisah Romantisnya
Prabowo Sampaikan Program Prioritas saat Bertemu PM Jepang: Swasembada Pangan hingga Hilangkan Kelaparan di Indonesia