Liputan6.com, Serang - Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Provinsi Banten, Sutadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan di Kota Tangerang.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Nurullah, melalui pesan singkatnya, Senin (15/9/2014).
Sutadi yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung Kota Tangerang senilai Rp23,42 miliar.
Dirinya diduga membuat laporan yang memuat item fiktif pengadaan kerangka baja jembatan saat masih menjabat Kepala Dinas BMTR.
"Disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Penyidik Direskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan pembangunan jembatan Kedaung hasil dari tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada APBD Banten 2013 yang menyebutkan ada ketidakseusaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp 13 miliar lebih dalam proyek tersebut
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan tersangka lain yakni Direktur Utama (Dirut) PT Alam Baru Jaya Makamad Kholis, selaku pemenang lelang proyek sebagai tersangka, "Kami masih memintai keterangan saksi. Untuk para tersangka, belum," tegasnya.
Setelah penetapan tersangka, petugas Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR). Polisi mencari dokumen kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kedaung Kota Tangerang senilai Rp 23,42 miliar.
"Iya benar kita lakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti," kata Kasubdit III Tipikor Ajun Komisaris Besar Polisi Zaenudin.
Berdasarkan pantauan di Kantor DBMTR Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, penyidik dari Diskrimsus Polda Banten yang berjumlah lima orang datang sekitar pukul 15.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap yang datang menggunakan dua minibus.
Sebelum melakukan penggeledahan, Polda Banten terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Alam Baru Jaya, Makamad Kholis dan mantan kepala DBMTR yang kini menjabat kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten, Sutadi.
Penyidik keluar gedung DBMTR dengan menyita setumpuk lembar dokumen yang dibungkus ke dalam satu buah kardus. Dokument ini diduga kuat merupakan alat bukti terkait kasus korupsi pembangunan jembatan Kedaung yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 13.292.484.462.