Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik beberapa pecahan uang Rupiah tertentu dari peredaran. BI pun memberikan kesempatan untuk menukarkannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan tersebut.
Terdapat empat pecahan uang yang telah dicabut oleh BI. Pencabutan ini sebenarnya telah diumumkan sejak 1992, tetapi masyarakat masih diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 untuk melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Advertisement
Daftar Uang Rupiah yang Ditarik dan Batas Waktu Penukarannya:
Advertisement
1. Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979
• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
2. Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980
• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
3. Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980
• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Â
Pecahan Rupiah Lainnya
4. Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982
• Ditarik sejak: 1 Mei 1992
• Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang dalam kondisi rusak, lusuh, atau cacat, BI memiliki ketentuan khusus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Ketentuan Penukaran Uang Rusak:
• Jika fisik uang Rupiah logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih bisa dikenali, maka akan diganti dengan nilai nominal yang sama.
• Jika ukuran uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang tersebut diimbau untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Â
Advertisement
Perjalanan Panjang Uang di Indonesia: dari Barter hingga Rupiah Lama yang Bernilai Koleksi
Pernahkah Anda membayangkan transaksi jual beli tanpa uang? Di Indonesia, jauh sebelum Rupiah resmi beredar, sistem barter adalah hal yang lumrah. Dari pertukaran barang hasil pertanian hingga kerajinan, nenek moyang kita melakukan transaksi dengan cara ini. Namun, seiring perkembangan peradaban, sistem moneter pun hadir, menandai babak baru dalam sejarah keuangan Indonesia.
Dari kerajaan-kerajaan besar di Nusantara seperti Sriwijaya, Majapahit, hingga Mataram Kuno, masing-masing memiliki mata uang sendiri. Bayangkan, uang Gobog dari tembaga yang digunakan di Majapahit, atau Krisnala dari emas dan perak di Kerajaan Jenggala. Uniknya, uang-uang tersebut tak hanya sebagai alat tukar, tetapi juga sering dianggap keramat!
Perdagangan dengan Tiongkok dan India turut memengaruhi sistem keuangan Nusantara. Koin-koin dari Tiongkok, misalnya, beredar luas di wilayah Indonesia. Begitu kaya dan kompleksnya sejarah keuangan Indonesia sebelum masa kemerdekaan.
Kedatangan VOC menandai babak baru. Perusahaan dagang Belanda ini memperkenalkan surat kredit dan koin emas dan perak untuk memperlancar transaksi. Menariknya, pada akhir abad ke-18, VOC bahkan sudah mulai menerbitkan uang kertas! Setelah VOC, Belanda melanjutkan penggunaan mata uang yang ada, sembari menambahkan Gulden ke dalam sistem moneter Indonesia.
Masa pendudukan Jepang (1942-1945) membawa perubahan besar. 'Gulden Jepang' diperkenalkan, namun sayangnya mengalami hiperinflasi yang membuat nilainya merosot tajam. Kondisi ini tentu berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia saat itu.
Setelah proklamasi kemerdekaan, Oeang Republik Indonesia (ORI) lahir pada 30 Oktober 1946 sebagai mata uang resmi pertama Indonesia. Desainnya yang digambar oleh Abdulsalam dan Soerono, dengan tanggal emisi 17 Oktober 1945, menjadi simbol penting dalam sejarah keuangan Indonesia. Nilai ORI dipatok berdasarkan emas, menunjukkan komitmen awal terhadap stabilitas ekonomi.
ORI, ORIDA, Uang Federal, dan Lahirnya Rupiah
Kondisi perang yang masih berlangsung membuat ORIDA (Oeang Republik Indonesia Daerah) juga diterbitkan dan diedarkan sesuai kebijakan daerah masing-masing. Setelah terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS), uang federal pun muncul. Namun, perjalanan panjang sistem moneter Indonesia akhirnya berujung pada pengresmian Rupiah sebagai mata uang resmi.
Bank Indonesia mulai mencetak uang Rupiah pada tahun 1952. Sejak saat itu, Rupiah menjadi simbol kedaulatan ekonomi Indonesia dan terus mengalami perkembangan hingga saat ini.
Advertisement
Nilai Sejarah Uang Rupiah Lama
Istilah 'uang Rupiah lama' merujuk pada uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi karena dicabut oleh Bank Indonesia. Masyarakat diberikan waktu 10 tahun untuk menukarkannya di Bank Indonesia atau bank umum. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut secara resmi tidak berlaku lagi.
Informasi mengenai uang Rupiah yang telah dicabut dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia atau media informasi lainnya. Namun, bagi para kolektor, uang Rupiah lama kini memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dari nilai nominalnya. Mereka melihatnya sebagai bagian penting dari sejarah Indonesia.
Beberapa uang Rupiah lama bahkan menjadi barang koleksi yang bernilai tinggi. Kondisi uang, kelangkaan, dan desainnya menjadi faktor penentu harga jual. Bagi para kolektor, ini bukan sekadar uang, melainkan sebuah potongan sejarah yang berharga.
