Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Dia diperiksa‎ sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.
Saat ditanya apakah siap ditahan KPK, Sutan hanya berkomentar singkat. "Tanyakan saja ke KPK," kata Sutan di dalam mobilnya usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Setelah itu, ia menutup pintu mobilnya tanpa berkomentar lagi. Dengan mobil Toyota Alphard B 1957 SB warna hitamnya, Sutan pergi meninggalkan Gedung KPK.
‎
Sutan mengaku hanya ditanyai mengenai pengawasan pada Kementerian ESDM. Mengingat Komisi VII sebagai Wakil Rakyat di bidang minyak dan gas bumi itu memang bermitra salah satunya dengan Kementerian ESDM. "Saya ditanya mengenai pengawasan. Begitu saja," kata Sutan.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyatakan, belum ditahannya Sutan dikarenakan berkas penyidikan belum selesai. Penahanan akan dilakukan setelah berkasnya sudah lebih dari 50 persen.
"Jadi dilakukan pemeriksaan, digali lebih dalam lagi untuk mendapatkan fakta yang lebih valid," kata Samad, Selasa, 17 Juni 2014 lalu.
KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk anggota-anggota Komisi VII DPR.
‎Atas perbuatannya, KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sss)
Sutan Bhatoegana Serahkan Soal Penahanan ke KPK
Sutan Bhatoegana rampung diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
diperbarui 17 Sep 2014, 15:26 WIBDiterbitkan 17 Sep 2014, 15:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ridwan Kamil-Suswono Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran, Arief: Kita Akan Kerahkan Seluruh Kekuatan
Hasil Pilkada Maluku Utara 2024, Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos Pimpin Perolehan Suara
7 Potret Pernikahan Mario Randy Anak Andy F Noya, Marlo Belum Mau Nyusul
Cara Menghilangkan Jerawat di Jidat: Panduan Lengkap dan Efektif
Tren Teknologi AI dan Cyber Security Melambung, MTDL Optimis Kinerja Cerah di Sisa 2024
Cek Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2, Ini Jadwal Rilisnya
Tari yang Berasal dari Jawa Barat Adalah Warisan Budaya yang Memukau
Dear yang Masih Suka Meninggalkan Sholat, Dengar Nasihat Menyentuh Ustadz Das'ad Latif Ini
Sederet Peluang Investasi Hasil Kunjungan Prabowo ke Inggris
Lana Del Rey Siapkan Album Anyar The Right Person Will Stay, Rilis Mei 2025
Hasil Quick Count Pilkada Jabar 2024 Menurut 2 Lembaga Survei Terpercaya, Dedi-Erwan Unggul Telak
350 Best Friend Quote untuk Sahabat Sejati