Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Dia diperiksa‎ sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.
Saat ditanya apakah siap ditahan KPK, Sutan hanya berkomentar singkat. "Tanyakan saja ke KPK," kata Sutan di dalam mobilnya usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Setelah itu, ia menutup pintu mobilnya tanpa berkomentar lagi. Dengan mobil Toyota Alphard B 1957 SB warna hitamnya, Sutan pergi meninggalkan Gedung KPK.
‎
Sutan mengaku hanya ditanyai mengenai pengawasan pada Kementerian ESDM. Mengingat Komisi VII sebagai Wakil Rakyat di bidang minyak dan gas bumi itu memang bermitra salah satunya dengan Kementerian ESDM. "Saya ditanya mengenai pengawasan. Begitu saja," kata Sutan.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya menyatakan, belum ditahannya Sutan dikarenakan berkas penyidikan belum selesai. Penahanan akan dilakukan setelah berkasnya sudah lebih dari 50 persen.
"Jadi dilakukan pemeriksaan, digali lebih dalam lagi untuk mendapatkan fakta yang lebih valid," kata Samad, Selasa, 17 Juni 2014 lalu.
KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk anggota-anggota Komisi VII DPR.
‎Atas perbuatannya, KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sss)
Sutan Bhatoegana Serahkan Soal Penahanan ke KPK
Sutan Bhatoegana rampung diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
diperbarui 17 Sep 2014, 15:26 WIBDiterbitkan 17 Sep 2014, 15:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption Bodo Amat untuk Hidup Lebih Tenang
Sinopsis Asmara Gen Z Lengkap dengan Link Streaming dan Jadwal Tayang, Jangan Lewatkan Kisah Romantisnya
Prabowo Sampaikan Program Prioritas saat Bertemu PM Jepang: Swasembada Pangan hingga Hilangkan Kelaparan di Indonesia
Harga Cabai Pedes Banget, Tembus Rp 130 Ribu per Kg
Balinale ke-18 Segera Digelar, Pemenangnya Bisa Masuk Oscar
Hanni NewJeans Dilaporkan Sebagai Imigran Ilegal di Korea Selatan, Masa Berlaku Visa Masih Jadi Misteri
10 Saham Top Gainers-Losers pada 6-10 Januari 2025
Krakatau Steel Cetak Rekor Penjualan Pipa Baja Tertinggi Sepanjang Sejarah
Prabowo Ajak Industri Jepang Investasi dalam Program Hilirisasi
Bea Cukai Dicatut Ratusan Penipuan, Lakukan Ini untuk Hindarinya
Kemlu RI: 4 WNI Terdampak Kebakaran Hutan Los Angeles
6 Editan Foto Pasangan di Air Terjun Ini Nyeleneh, Jadi Gagal Terlihat Romantis