Polres Jakarta Utara Ungkap Kasus Perjudian Senilai Rp 1,3 Miliar

Penangkapan terhadap 59 tersangka perjudian ini dilakukan dari razia Polres Jakarta Utara sejak 8 hingga 21 September 2014.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Sep 2014, 20:52 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2014, 20:52 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Perjudian di kawasan Jakarta Utara masih marak. Terbukti, belum lama ini jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap sedikitnya 59 orang yang diduga terlibat berbagai kasus perjudian di wilayah Jakarta Utara.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Azhar Nugroho mengatakan penangkapan terhadap 59 tersangka ini dilakukan dari razia sejak 8 hingga 21 September 2014.

"Selama 2 minggu jajaran Polres Jakarta Utara menangkap berbagai judi. Baik judi bersifat online, togel, dan ada beberapa jenis permainan," kata Azhar di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (21/9/2014).

Dari 20 kasus perjudian yang diungkap, petugas menyita barang bukti uang transaksi judi tersebut sebesar Rp 1,3 miliar.

"Barang bukti lainnya sejumlah uang tunai sebesar Rp 57 juta. Beberapa telepon genggam yang digunakan para tersangka, rekap togel, dan sejumlah komputer," tambah Azhar.

Azhar menjelaskan, untuk judi bola online para tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya kerap menyamar dengan membuka usaha warung internet atau warnet.

"Dia sewa tempat warnet untuk judi online. Selain berpura-pura buka usaha warnet, mereka juga membuka agenda judi bola," ucap Azhar.

Untuk 59 tersangka tersebut saat ini tengah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Utara. Para tersangka terancam Pasal 303 KUHP dan UU No 7/ 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya