Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna pengesahan RUU Pilkada berakhir dengan ditolaknya pemilihan kepada daerah secara langsung. Presiden terpilih Jokowi pun mengungkapkan kekecewannya.
Ia menilai, keputusan DPR telah merebut hak politik rakyat yang telah berdaulat karena dapat memilih langsung para pemimpinnya. "Ya masyarakat jadi bisa lihat secara langsung, kalau keputusan tersebut telah mengambil hak politik rakyat," ujar Jokowi di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).
Terkait apakah dirinya akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melakukan gugatan ke MK, Jokowi enggan menjawabnya. Jokowi justru kembali menegaskan kalau penghapusan Pilkada langsung telah mencabut hak politik rakyat.
"Kalau keputusan tersebut telah mengambil hak politik rakyat, itu saja jawabannya," tegas Jokowi.
Dengan keputusan tersebut, DPRD lah yang nantinya memilih kepala daerah. Bukan lagi rakyat, seperti yang sudah berlangsung selama era reformasi ini.
Pemungutan suara menghasilkan jarak suara yang sangat jauh, yaitu 135 suara yang memilih pilkada langsung dan 226 suara untuk yang memilih pilkada melalui DPRD dari 361 anggota DPR yang bertahan hingga dini hari mengikuti rapat paripurna.
Suara untuk pilihan RUU Pilkada yang memuat opsi pilkada langsung disumbangkan oleh Partai Golkar (11 suara), PDIP (88 suara), PKB (20 suara), Hanura (10), dan Demokrat (6 suara).
Sedangkan suara yang menginginkan RUU Pilkada memuat opsi pilkada melalui DPRD disumbangkan oleh Partai Golkar (73 suara), PKS (55 suara), PAN (44 suara), PPP (32 suara), dan Gerindra (22 suara).
Jokowi: RUU Pilkada Ambil Hak Politik Rakyat
Sidang Paripurna pengesahan RUU Pilkada berakhir dengan ditolaknya pemilihan kepada daerah secara langsung.
Diperbarui 26 Sep 2014, 10:57 WIBDiterbitkan 26 Sep 2014, 10:57 WIB
Jokowi heran dengan besarnya anggaran rapat kementerian dalam RAPBN 2015 (Liputan6 TV)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Cara Mengolah Daun Teratai yang Miliki Banyak Manfaat Kesehatan, Bisa Sembuhkan Bisul
10 Investor Terkaya di Dunia 2024, Dari Mana Sumber Kekayaan Mereka?
Tujuan Teks Analytical Exposition: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkap
Apa Tujuan Sumpah Pemuda? Menguak Makna dan Sejarah Penting
Arti MJ di FF: Panduan Lengkap Istilah Free Fire untuk Pemula
7 Potret Keluarga Syifa Hadju Umroh, Gaya Hijab Adiknya Curi Perhatian
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Kalian Pelayan Rakyat, Harus Perbaiki Hidup Mereka
Kronologi Hilangnya Mantan CEO Startup Kecilin.id, Christopher Farrel Millenio Kusumo
Arti Watashi dan Penggunaannya, Makna Kata Ganti Orang Pertama dalam Bahasa Jepang
Resmi Jadi Gubernur Jawa Barat, Segini Harta Dedi Mulyadi
Apa Arti Wibu: Memahami Fenomena Penggemar Budaya Jepang