Liputan6.com, Jakarta - KPK‎ mengakui masih menunggu vonis Budi Mulya mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah untuk melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetepan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tak dipungkiri, KPK akan menjerat siapapun yang diduga terlibat dalam kasus skandal Century itu. Termasuk menjerat Boediono yang baru saja berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.‎
KPK belum bisa menjerat Boediono karena putusan Budi Mulya belum inkrah. "Itu kan belum inkrah," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam pesan singkatnya, Senin (20/10/2014).
Tak cuma itu, pria yang akrab disapa Zul itu mengakui pula, bahwa dengan sudah tidak lagi menjabat sebagai Wapres, Boediono akan mudah pula diperiksa KPK karena tak harus berbenturan dengan protokoler. Di mana beberapa waktu lalu KPK harus memeriksa Boediono sebagai saksi di Kantor Wapres karena masalah protokoler.
"Ya tentunya.‎ Kalau sudah bukan Wapres kan protokolnya tidak melekat. Kalau masih aktif ada protokol yang menyangkut kepada dia. Kalau tidak, ya jelas bedanya," ucap Zul.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Budi Mulya dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, majelis juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut.
Majelis menilai Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular, dan Hermanus Hasan Muslim.
Majelis menyatakan dalam kasus ini Budi Mulya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
KPK Kini Lebih Mudah Periksa Boediono Terkait Kasus Century
Dengan sudah tidak lagi menjabat sebagai Wapres, Boediono akan mudah pula diperiksa KPK karena tak harus berbenturan dengan protokoler.
diperbarui 20 Okt 2014, 15:27 WIBDiterbitkan 20 Okt 2014, 15:27 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
LCGC Daihatsu Terjual 700 Ribu Unit Selama 11 Tahun
Tips Sukses Jalur Langit: Panduan Lengkap Meraih Kesuksesan Dunia dan Akhirat
Apa Itu Bioetanol: Pengertian, Proses Pembuatan dan Manfaatnya
Penampakan Mobil Mewah Hasil Sitaan Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Tips Anak Cowok: Panduan Lengkap untuk Membesarkan Putra yang Tangguh dan Berkarakter
Tips Sebelum MCU: Panduan Lengkap Persiapan Medical Check Up
Taiwan Klaim Deteksi Keberadaan Balon China, Pertama Kalinya Sejak April
Pemerintah Hapus Retribusi Daerah Buat Rumah Murah, Berlaku Akhir Tahun Ini!
IPO, Daya Intiguna Yasa MR DIY Incar Dana Rp 4,7 Triliun
Indonesia Berambisi Punya Mobil Nasional, Mampukah?
Jalin Asmara di Usia Belia, Ini Surga dan Petaka yang Mengintai Remaja
Bantu Timnas Indonesia Cari Talenta Berbakat, Dewa United Gelar Kompetisi U-10