Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo, gagal mendapat pembebasan bersyarat. Sebab, dia batal menerima remisi kesehatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang menjadi salah satu syarat mendapat pembebasan bersyarat (PB).
"Sudah diumumkan remisi kesehatannya dicabut. Berarti belum memenuhi syarat PB-nya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Handoyo mengatakan, remisi kesehatan yang batal diterima Anggodo adalah selama 5 bulan. Namun, dia tidak merinci alasan penolakan remisi terhadap adik dari Anggoro Widjojo itu.
Direktur Informasi dan Komunikasi Dirjen Permasyarakatan Ibnu Chaldun sebelumnya mengatakan, Kemenkum HAM belum tentu mengabulkan rekomendasi Pembebasan Bersyarat yang diajukan Anggodo Widjojo.
Hal ini disebabkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM masih harus melakukan penelitian, terhadap pemberian remisi 'sakit berkepanjangan' yang diterima Anggodo.
"Dirjen Pemasyarakatan memandang perlu untuk melakukan penelitian secara mendalam. Kami harus meyakini bahwa yang bersangkutan benar-benar masuk dalam kategori 'menderita sakit berkepanjangan'," ujar Direktur Infokom Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Ibnu Chaldun, belum lama ini. (Ans)
Anggodo Widjojo Gagal Dapat Pembebasan Bersyarat
Namun, belum diketahui alasan penolakan remisi terhadap Anggodo Widjojo itu.
Diperbarui 22 Okt 2014, 21:23 WIBDiterbitkan 22 Okt 2014, 21:23 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tiongkok Klaim Kuasai Gugusan Pasir Kecil di Laut China Selatan, Filipina Lancarkan Aksi Balasan
Ancol Tunjuk Cak Lontong dan Sutiyoso Jadi Komisaris, Irfan Setiaputra sebagai Komisaris Utama
Liverpool Juara Liga Inggris, Indonesia Gilas Inggris di Piala Sudirman
VIDEO: Budget Film Jumbo 4 Kali Lipat dari Live Action
Pertamina Terima Tongkat Estafet Kepemimpinan Clean Energy Task Force ASCOPE
Hari Buruh 1 Mei 2025, Apakah Libur Nasional atau Tidak? Ini Aturan Lengkapnya
Sebelum Memutuskan Resign, Ini 7 Cara Mengubah Karier Anda di Usia 30-an
Mengulik Tiga Teknologi Baterai Terbaru yang Diusung CATL
Nostalgia Komik Petruk dan Susahnya Menelan Fakta 'Banyak Anak SMP Belum Bisa Baca'
Ketua SEC Baru Paul Atkins Janji Reformasi Radikal Aturan Kripto, Siap Bawa AS Pusat Investasi Dunia
5 Contoh Model Dress Batik Kekinian, Tampil Modis Dalam Balutan Kain Tradisional
Waskita Karya Garap Proyek Gedung DPRD DIY, Segini Nilainya