Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo, gagal mendapat pembebasan bersyarat. Sebab, dia batal menerima remisi kesehatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang menjadi salah satu syarat mendapat pembebasan bersyarat (PB).
"Sudah diumumkan remisi kesehatannya dicabut. Berarti belum memenuhi syarat PB-nya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Handoyo mengatakan, remisi kesehatan yang batal diterima Anggodo adalah selama 5 bulan. Namun, dia tidak merinci alasan penolakan remisi terhadap adik dari Anggoro Widjojo itu.
Direktur Informasi dan Komunikasi Dirjen Permasyarakatan Ibnu Chaldun sebelumnya mengatakan, Kemenkum HAM belum tentu mengabulkan rekomendasi Pembebasan Bersyarat yang diajukan Anggodo Widjojo.
Hal ini disebabkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM masih harus melakukan penelitian, terhadap pemberian remisi 'sakit berkepanjangan' yang diterima Anggodo.
"Dirjen Pemasyarakatan memandang perlu untuk melakukan penelitian secara mendalam. Kami harus meyakini bahwa yang bersangkutan benar-benar masuk dalam kategori 'menderita sakit berkepanjangan'," ujar Direktur Infokom Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Ibnu Chaldun, belum lama ini. (Ans)
Anggodo Widjojo Gagal Dapat Pembebasan Bersyarat
Namun, belum diketahui alasan penolakan remisi terhadap Anggodo Widjojo itu.
diperbarui 22 Okt 2014, 21:23 WIBDiterbitkan 22 Okt 2014, 21:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polda Banten Ringkus Belasan Orang Anggota Sindikat Uang Palsu dari Berbagai Negara
Nusron Wahid Ikut Pantau Proses Pemadaman Kebakaran di Gedung ATR/BPN
Teror Anjing Hutan di Tasikmalaya, Puluhan jadi Korban
Istri Sering Maksiat, Apakah Dosanya Ditanggung Suami di Akhirat? Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Kebakaran di Gedung ATR/BPN Padam, Petugas Tinggal Keluarkan Kepulan Asap
3 Striker yang Bisa Direkrut Manchester United di Musim Panas 2025: Demi Tambal Lini Depan
Sejarah Hari Pers Nasional 9 Februari
Kebakaran di Gedung ATR/BPN, 15 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Kuasa Hukum Hasto Respons Jawaban KPK di Praperadilan
Arti Mimpi Bayi: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Gubernur Jateng Terpilih Ahmad Luthfi Inginkan Pelabuhan Rakyat yang Modern
Kolaborasi UNDP dan Masyarakat Diharapkan Bisa Wujudkan Solusi Inovasi Pembangunan Kota Berkelanjutan