Liputan6.com, Jakarta - Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta segera menggelar sidang paripurna pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI, telah diterima dewan sejak 28 Oktober 2014 lalu.
Mengetahui hal itu, Ahok pun menyindir Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Taufik yang sempat bersikukuh bahwa dirinya tidak dapat langsung diangkat sebagai gubernur menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
"Sekarang mana tuh yang ngoceh-ngoceh terlalu pintar itu? Diam saja dia sekarang itu. Kalau orang bilang, ini namanya ‘pintar nggak ngajar, bodoh nggak nurut lagi’," kata Ahok di Hotel Century Park, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2014).
"Kemarin berdebat saya nggak boleh jadi gubernur kan? Ya udahlah, tanya sama dia (Taufik), pintarnya sampai di mana," sambung Ahok.
Taufik beberapa waktu lalu mengatakan, sesuai tafsiran Pasal 174 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, Ahok dinilainya tidak otomatis menggantikan Joko Widodo atau Jokowi sebagai gubernur DKI. Karena ketentuan itu dinilai mengatur jabatan kepala daerah yang kosong diisi melalui pemilihan oleh DPRD.
Namun, Kemendagri menegaskan dalam suratnya bahwa Pasal 203 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, wakil gubernur menggantikan gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya. (Ein)
Ahok: Tanya Taufik, Pintarnya Sampai di Mana
Ahok menyindir Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra, M Taufik yang sempat ngotot bahwa dirinya tak dapat langsung diangkat gubernur.
diperbarui 30 Okt 2014, 15:20 WIBDiterbitkan 30 Okt 2014, 15:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: PM Jepang Ishiba Shigeru Kunjungan Perdana ke Indonesia Bertemu Prabowo Subianto
Potret Ega Noviantika saat Mempersiapkan Persalinan, Sudah Bukaan Ketiga
Polda Metro Cari Pengemudi Taksi Alphard yang Ditunjuk-tunjuk Patwal Mobil RI 36 untuk Klarifikasi
Bolehkah Sedekah tapi Masih Banyak Utang? Ini Hukumnya Kata Buya Yahya
Kondisi Terkini Gunung Iya, Statusnya Sudah Turun Namun Masih Berbahaya
BKSW Kenalkan Produk Investasi Baru, Ada 8 Reksa Dana USD
Terima PM Ishiba, Prabowo: Jepang Mitra dan Sahabat Lama Indonesia
SAIC Gandeng Huawei Kembangkan SUV Listrik Masa Depan
Update Kebakaran Hutan Los Angeles: Korban Tewas Jadi 11 Orang, Rumah Ibadah Terdampak
Apa Itu Objektif: Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya dengan Subjektif
KPK Akan Buka Isi Flashdisk yang Disita dari Hasto di Persidangan
Kenali 6 Manfaat Lemon Balm untuk Kesehatan, Penurun Kadar Gula Darah hingga Stres