KMP DKI Sebut Paripurna Pengumuman Pengangkatan Ahok Ilegal

Berdasarkan tatib yang telah disepakati bersama seharusnya surat undangan untuk paripurna minimal ditandatangani 2 orang pimpinan dewan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 14 Nov 2014, 15:28 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2014, 15:28 WIB
KMP DKI Sebut Paripurna Pengumuman Pengangkatan Ahok Ilegal
Ahok melakukan foto bersama dengan para anggota dewan usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 6 fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) DKI, yakni Gerindra, PKS, PPP, PAN, Golkar, dan Partai Demokrat tak mengakui rapat paripurna istimewa pengumuman pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pagi tadi.

"Kita anggap paripurna pagi tadi cacat prosedural dan kita tak mengakui," tegas Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Triwisaksana dalam konferensi pers KMP di Gedung DPRD, Senayan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Sebab, berdasarkan tata tertib yang telah disepakati bersama seharusnya surat undangan untuk paripurna minimal ditandatangani 2 orang pimpinan dewan. Namun, untuk surat undangan rapat paripurna istimewa pagi ini hanya diteken oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

"Karena pimpinan DPRD bersifat kolektif dan kolegial. Sehingga semua surat-surat yang ditandatangani ketua DPRD wajib diparaf oleh wakil ketua DPRD. Untuk paripurna tadi ketua DPRD tanda tangani surat undangan tanpa menyertakan paraf wakil ketua," tegas Triwisaksana.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengumumkan bahwa Pelaksana tugas Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan diangkat sebagai Gubernur DKI, menggantikan Joko Widodo. Dewan juga mengusulkan Basuki alias Ahok untuk segera dilantik.

"Saya selaku ketua DPRD DKI dengan ini secara resmi mengumumkan sekaligus mengusulkan kepada Presiden melalui Mendagri untuk pengangkatan Plt Gubernur jadi Gubernur," ucap dia. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya