Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Ditjen Pajak) berhasil mengungkap sindikat kasus penggelapan pajak. Komplotan itu berjumlah 8 orang, 2 di antaranya diduga merupakan PNS aktif.
"Ada keterlibatan oknum PNS aktif. Mereka juga sudah kami tangkap," kata Kasubnit Penyidik Dirjen Pajak, Sugeng di sela penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (14/11/2014).
Kedua oknum PNS ini sedang dalam pemeriksaan tahap akhir. Sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Jakarta Timur seperti yang sudah dilakukan pada tersangka P alias W dan RK. Dalam sindikat itu, kedua PNS bertugas mengisi SPT dan menerbitkan faktur pajak palsu itu.
"Di sindikat ini mereka yang menerbitkan faktur palsu dan mengisi SPT," lanjut Sugeng.
Padahal, kata dia, dalam keseharian kedua PNS tidak bekerja di bagian itu. Mereka hanya sebagai penagih dan account representatif.
"Kalau sehari-hari, tidak sama. Yang satu account representatif yang satunya pelaksanaan penagih pajak," ungkap Sugeng.
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Berkasnya pun sudah dinyatakan lengkap (P21). "Untuk 2 oknum ini tinggal proses penyerahan tersangka dan barang bukti. Paling tidak Selasa minggu depan," tutup dia.
Sugeng membeberkan, sindikat ini berpura-pura menjadi konsultan pajak kepada perusahaan yang meminta bantuan mereka. Padahal, sindikat ini tidak punya badan usaha resmi sebagai konsultan pajak.
Mereka-lah yang mengatur semua pengurusan pajak perusahaan. Termasuk faktur pajak pembelian barang. Dalam faktur itu, tertera pembelian barang yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan lalu hanya membayar beberapa persen dari pajak yang seharusnya dikeluarkan seolah mereka telah membayar pajak kepada negara. Padahal, uang yang dibayarkan langsung masuk ke kantong para tersangka.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian tak kurang dari Rp 4 miliar. Dari P alias W senilai Rp 3,8 milar sedangkan dari R senilai Rp 1,170 miliar. (Ans)
2 Oknum PNS Terlibat Sindikat Penggelapan Pajak
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Berkasnya pun sudah dinyatakan lengkap (P21).
diperbarui 14 Nov 2014, 17:50 WIBDiterbitkan 14 Nov 2014, 17:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 18 Februari 2025
Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan
Profil Adhan Dambea Wali Kota Gorontalo Terpilih dan Jejak Politiknya
UAH Ungkap Dzikir sebagai Bekal di Alam Kubur selain Amal Saleh, agar Dapat Ridha Allah
KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Hasto Kristiyanto
Profil Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Lampung Terpilih: Dokter yang Meniti Karier di Dunia Politik
5 Fakta Menarik Anglerfish, Ikan Laut Dalam yang Viral di Medsos
RUU Minerba ke Paripurna, Pemerintah-DPR Batalkan Rencana Kampus Kelola Tambang
Sholat tapi Doa Tak Kunjung Terkabul, Adakah yang Salah? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
3 Pemain yang Tampil Menonjol Meski Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025
Prabowo Usulkan Koalisi Permanen pada KIM Plus, Apa Urgensinya?
Rahmat Mirzani Djausal Terpilih sebagai Gubernur Lampung 2024, Ini Profil dan Rekam Jejaknya