Liputan6.com, Jakarta - Mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya atau terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bakal meringkuk lebih lama di penjara.
Hal itu lantaran Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Budi Mulya yang sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 10 tahun menjadi 12 tahun penjara menyusul banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta sekadar mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara," ujar Kepala Humas PT DKI Jakarta, M Hatta melalui pesan singkatnya, Senin (8/12/2014)
Hatta menjelaskan, dalam putusan yang dibacakan pada 3 Desember lalu itu, PT DKI Jakarta hanya memperberat hukuman pidana penjara. Sementara untuk hukuman denda masih berlaku sesuai putusan Penadilan Tipikor Jakarta. Yaitu sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. "Yang lainnya tetap," kata dia.
Kata Hatta, salah satu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memperberat putusan ayah kandung dari artis Nadia Mulya ini adalah, perkara korupsi Bank Century ini dianggap tidak hanya mengakibatkan negara mengalami kerugian cukup besar, namun juga menimbulkan gangguan kepada laju pertumbuhan perekonomian negara.
Dalam perkara korupsi Bank Century, Budi Mulya telah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta sejak 16 Juli 2014 lalu.
Ia selaku Deputi Gubernur Bidang IV Bank Indonesia dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menilai Budi Mulya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda S. Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, Almarhum S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Perbuatan tersebut merupakan kelalaian terkait penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran FPJP sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. (Mut)
Hukuman Budi Mulya Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Budi Mulya dari 10 menjadi 10 tahun penjara.
diperbarui 08 Des 2014, 17:19 WIBDiterbitkan 08 Des 2014, 17:19 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Darah Tinggi Apa Bisa Sembuh, Pakar Kesehatan Bocorkan Hal Penting Ini
Tips Berbicara di Depan Umum: Panduan Lengkap Menjadi Pembicara Handal
Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Bandar Lampung Dibekuk Saat Akan Kabur ke Pulau Jawa
Kapolda Sumbar: Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim Solok Selatan dari Jarak Dekat
4 Gaya para Selebriti Berbalut Kebaya Kutubaru Panjang, Elegan dan Menawan
1 Orang Tewas dalam Tawuran di Klender, Ada Korban Lain Tertancap Busur Tanah
Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar
Daftar Kota Lokasi SKB Non CAT CPNS 2024 Kementerian Keuangan
VIDEO: Cabup Biak yang Lakukan Kekerasan Seksual Ditangkap
Umroh Berpakaian Jemaah Wanita, Kepulangan Selebgram Isa Zega Disambut Aksi Protes di Bandara Soekarno Hatta
Berlangsung Malam Hari, Grand Prix Formula 1 Las Vegas Punya Tantangan dan Karakter Tersendiri
Tips Olahraga untuk Pemula: Panduan Lengkap Memulai Gaya Hidup Sehat