Hukuman Budi Mulya Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Budi Mulya dari 10 menjadi 10 tahun penjara.

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Des 2014, 17:19 WIB
Diterbitkan 08 Des 2014, 17:19 WIB
Budi Mulya

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya atau terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bakal meringkuk lebih lama di penjara.

Hal itu lantaran Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Budi Mulya yang sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 10 tahun menjadi 12 tahun penjara menyusul banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta sekadar mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara," ujar Kepala Humas PT DKI Jakarta, M Hatta melalui pesan singkatnya, Senin (8/12/2014)

Hatta menjelaskan, dalam putusan yang dibacakan pada 3 Desember lalu itu, PT DKI Jakarta hanya memperberat hukuman pidana penjara. Sementara untuk hukuman denda masih berlaku sesuai putusan Penadilan Tipikor Jakarta. Yaitu sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. "Yang lainnya tetap," kata dia.

Kata Hatta, salah satu yang menjadi pertimbangan hakim untuk memperberat putusan ayah kandung dari artis Nadia Mulya ini adalah, perkara korupsi Bank Century ini dianggap tidak hanya mengakibatkan negara mengalami kerugian cukup besar, namun juga menimbulkan gangguan kepada laju pertumbuhan perekonomian negara.

Dalam perkara korupsi Bank Century, Budi Mulya telah divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta sejak 16 Juli 2014 lalu.

Ia selaku Deputi Gubernur Bidang IV Bank Indonesia dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menilai Budi Mulya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda S. Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, Almarhum S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Perbuatan tersebut merupakan kelalaian terkait penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran FPJP sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya