Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku belum mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Mabes Polri atas sangkaan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam waktu dekat, ia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pernah ditangkap penyidik Bareskrim itu pasti akan diperiksa.
"Belum, Insya Allah dalam waktu sesingkat-singkatnya Bareskrim akan (memanggil)," ujar Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Bambang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim sejak 23 Januari 2015 sempat ditangkap dan diperiksa terkait kasus tersebut. Penahanannya kemudian ditangguhkan. Dalam pemeriksaan itu, penyidik Bareskrim menyampaikan, Bambang kembali diperiksa pada 26 Januari.
"Saya kemarin datang ke Bareskrim karena saya pikir saya akan diperiksa. Tidak tahunya, ketika saya sudah sampai sana, cek kantor, belum ada surat panggilan, saya balik lagi," tutur dia.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidiik Bareskrim Polri pada Jumat 23 Januari 2015 sekitar pukul 07.30 WIB usai mengantar anaknya sekolah. Polri menyatakan, penangkapan Bambang Widjojanto berdasarkan 3 alat bukti, yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Polri lalu menjerat Bambang Widjojanto dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Mvi/Mut)