Bareskrim Segera Jadwalkan Pemanggilan Bambang Widjojanto

Rikwanto menambahkan, pihaknya belum mengetahui lebih detail kapan Bambang kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Mabes Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Jan 2015, 13:56 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 13:56 WIB
(Lip6 Petang) Konpers-BW
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih berupaya melengkapi berkas kasus dugaan keterangan palsu dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan guna merampungkan berkas perkara penyidik Bareskrim berencana kembali memeriksa Bambang dalam waktu.

"Pemberkasan masih berlangsung dan dalam waktu dekat akan ada pemanggilan tapi belum dijadwalkan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Rikwanto menambahkan, pihaknya belum mengetahui lebih detail kapan Bambang kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Mabes Polri. Sebab, hal itu masih menunggu kepastian dari penyidik.

"Pemanggilan bisa saja minggu ini tapi saya belum dapat jadwal dari penyidik. Penyidik masih memproses berkas perkaranya biar prosesnya cepat," ucap Rikwanto.

Rikwanto juga memastikan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut juga belum diserahkan ke Kejaksaan Agung. "Pelimpahan ke Kejagung masih jauh," tutup Rikwanto.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidiik Bareskrim Polri pada Jumat 23 Januari 2015 sekitar pukul 07.30 WIB usai mengantar anaknya sekolah. Polri menyatakan, penangkapan Bambang Widjojanto berdasarkan 3 alat bukti, yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

Polri lalu menjerat Bambang Widjojanto dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Tnt/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya