Romahurmuziy: Tidak Ada Perpecahan Antara Jokowi dengan KIH

Bahkan, menurut Romi, Jokowi juga menegaskan tidak terpikir 1 persen pun untuk meninggalkan KIH atau juga sebaliknya.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Feb 2015, 18:21 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2015, 18:21 WIB
Romahurmuziy
Romahurmuziy. ( ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Liputan6.com, Solo - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menegaskan, dalam pertemuan di Loji Gandrung, rumah dinas Walikota Solo, Jawa Tengah, tidak terlihat adanya perpecahan di antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan para tokoh parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Tidak ada perpecahanan antara Pak Jokowi, Ibu Megawati dan Surya Paloh atau antara Pak Jokowi dengan Partai KIH," kata dia di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (14/2/2015).

Pertemuan di Loji Gandrung tadi pagi, menurut pria yang akrab disapa Romi ini menegaskan tujuan dibentuknya KIH adalah mengusung dan mendukung Presiden Jokowi untuk membawa pemerintahan hingga tuntas akhir 2019. Bahkan Jokowi juga menegaskan tidak terpikir 1 persen pun untuk meninggalkan KIH atau juga sebaliknya.

Romi mengakui, pada pertemuan tersebut secara khusus juga disinggung mengenai krisis yang terjadi terkait dengan status calon Kapolri yang saat ini terus berproses.

Menurut dia, proses tersebut dipilah menjadi 3 lingkaran, yakni politik, hukum dan etika publik. Pada lingkaran politik sudah dijelaskan, dibahas dan selesai, karena DPR telah memutuskan Budi Gunawan menjadi calon Kapolri.

Kedua, menurut Romi, dalam proses hukum, Jokowi sekarang dihadapkan pada kenyataan bahwa regulasi telah memberikan kewenangan kembali kepada beliau, setelah DPR memberikan persetujuan atas Budi Gunawan.

Namun, ia menyatakan, pakar tata negara berbeda pendapat ketika dihadapkan pada lingkaran ketiga, yakni etika publik. Karena hukum di atasnya masih ada etika.

"Oleh karena itu, kita harus berpegang pada suatu yang pasti, bukan sebaliknya atau yang tidak meragukan, yakni norma atau hukum. Hukum bunyinya bagaimana? UU Kepolisian dan Tap MPR 2001 itu menegaskan Presiden bisa mengangkat Kapolri setelah mendapat persetujuan DPR," kata dia.

Saat ini, calon Kapolri Budi Gunawan sedang bermasalah secara hukum dan yang bersangkutan tengah meminta keadilan melalui proses hukum yang ada, yakni praperadilan atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kira tinggal 2 hari lagi, dan jangan memaksakan kepada Presiden untuk memutuskan sesuatu yang belum seharusnya diputuskan, karena ada seseorang yang tengah mencari keadilan menunggu hingga keputusan peradilan," pungkas Romi. (Ant/Ado/Sss)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya