Brigjen Didik Purnomo Jadi PPK Simulator SIM dengan Modal Teori

Awal mulanya, Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai PPK harus memiliki sertifikat barang dan jasa.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Mar 2015, 19:40 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2015, 19:40 WIB
Dituntut 7 Tahun, Didik Purnomo Ajukan Pledoi
Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2015). Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan kasus korupsi pengadaan driving simulator. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo mengakui tidak ingin menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011. Bagi dia, menjabat sebagai PPK merupakan tugas tambahannya sebagai polisi.

Namun, dari PPK itu dirinya berujung pada masalah kasus korupsi. Demikian dia katakan dalam pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pledoi itu berjudul 'Tugas Tambahan Wajib itu Telah Menguburkan Semua Impian Saya‎'.

Awal mulanya, lanjut Didik, sebagai PPK dirinya harus memiliki sertifikat barang dan jasa. Maka itu, dia langsung diperintahkan mengikuti ujian sertifikasi dengan lebih dulu diberi pelajaran teori selama 2 jam.

"Untuk ujian yang pertama saya tidak lulus," ucap Didik saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/3/2015).

‎Karena gagal, lanjut Didik, dirinya kemudian mencoba untuk mempelajari soal-soal ujian sebelumnya‎ untuk ujian berikutnya. Di mana akhirnya dia lulus pada ujian berikutnya dan mendapat sertifikat L2.

"Hanya dengan berbekal teori yang saya pelajari selama 2 jam dan mempelajari soal-soal sebelumnya itulah kemudian saya menjadi PPK sejak tahun 2009-2012. Untuk setiap tahun dan pengadaan barang dan jasa, jumlahnya tidak kurang dari 15 jenis pengadaan setiap tahunnya," ucap Didik.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo dengan 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM ‎roda dua dan roda empat pada Korlantas Polri tahun anggaran 2011.‎ Selain itu, Didik juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Didik dinilai bersama-sama dengan mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo melakukan korupsi dan memperkaya diri dalam melancarkan proses lelang proyek pengadaan simulator SIM‎ roda dua dan roda empat. Dalam surat dakwaan disebutkan, Didik menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro, yang juga telah terjerat dalam kasus ini.

Didik dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat kewenangan dalam menandatangani harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya