Penjelasan Menteri Marwan Soal Mitra Kementeriannya di Komisi DPR

Sejumlah anggota dewan mempertanyakan posisi Kemendes PDTT apakah di Komisi II atau Komisi V DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Jun 2015, 21:58 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2015, 21:58 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Liputan6.com, Jakarta - Meski pemerintahan Jokowi-JK telah berjalan selama 7 bulan, persoalan mitra kementerian dengan komisi di DPR belum selesai secara utuh. Terutama soal adanya pembentukan ataupun penggabungan nomenklatur di beberapa kementerian.

Seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  (Kemendes PDTT) yang hingga kini belum jelas posisinya akan bermitra dengan komisi berapa di DPR.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, sejumlah anggota dewan mempertanyakan posisi kementerian pimpinan Marwan Ja'far tersebut, apakah di Komisi II atau Komisi V DPR.

"Ada beberapa hal yang akan saya sampaikan termasuk perdebatan di komisi II ini. Seharusnya diputuskan hari ini dalam rapat pengganti Bamus, dimana saya komunikasi dengan pimpinan DPR terkait dimana kita bermitra," kata Marwan dalam rakernya bersama Komisi II DPR, Gedung DPR, Senanyan, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Selain itu, menanggapi ihwal adanya beberapa komisi yang ikut membahas sejumlah persoalan tupoksi kementeriannya, seperti omisi XI DPR, politisi PKB itu menjelaskan bahwa secara kewenangan soal dana desa merupakan tupoksi dari Kementerian Keuangan, sehingga mitranya adalah Komisi XI.

"Soal pencairan dana desa wewenangnya ada di kementerian keuangan, Kemendes tidak pegang uangnya. Karena itu, kalau ada komisi XI melakukan sosialisasi itu sebagai mitra kementerian keuangan untuk sosialisasi pencairan dana desa itu," ucapnya.

Menurut Marwan, posisi kementeriannya dan Kemendagri sifatnya adalah pengusul. Di mana Kemendes PDTT tugasnya memperdayakan dan memonitoring terhadap dana desa, dengan kapasitas persentase 20 persen Kemendagri, 20 persen Kemendes PDTT, dan 60 persen di Kemenkeu sebagai kuasa pengguna anggaran.

"Presiden juga meminta Kemendes dan Kemendag untuk membantu Kemenkeu dalam mencairkan dana desa, Minggu lalu kami melakukan Rakornas kepala daerah. Sudah 80 persen dana meluncur kab/kota, tinggal 66 kabupaten/kota yang belum menyerahkan peraturan gubernur (Pergub)," tandas Marwan. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya